Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Ilustrasi pekerja

Netizen Mass

Menjamin Kesejahteraan Pekerja Kontrak di Tengah Ketidakpastian Status

KUNINGAN (MASS) – Istilah Pekerja PT saat ini sudah tidak asing kita dengar. Melihat pada masa sekarang ini banyak sekali PT atau perusahaan yang beroperasi di bidang industri terutama industri yang beroperasi di Indonesia. Setiap pagi ribuan pekerja tersebut bekerja dengan jadwal yang padat yang berusaha memenuhi kebutuhan dan tuntutan produksi yang tinggi. Mereka yang bekerja di sektor industri ini memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi negara.

Setiap produk yang dihasilkan terdapat ribuan tangan pekerja yang bekerja tanpa henti. Pekerja-pekerja tersebut merupakan tulang punggung industri yang menjamin semua bagian produksi berjalan dengan lancar. Namun, meskipun menjadi penentu bagi keberlangsungan proses industri, terdapat banyak pekerja yang harus menghadapi ketidakpastian status pekerjaan dan jaminan sosial yang mereka dapatkan. Hal tersebut menjadi faktor yang sangat penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Pekerja yang bekerja pada perusahaan atau PT di bidang industri masih banyak yang berstatus sebagai pekerja kontrak dengan sistem PKWT. Dalam sistem ini kontrak biasanya diperpanjang setiap tiga bulan dengan maksimal durasi kontrak lima tahun yang berarti pekerja tidak memiliki jaminan jangka panjang perihal status ketenagakerjaannya. Hal tersebut bertolak belakang dengan pekerja tetap atau PKWTT yang dimana mereka memiliki jaminan status pekerjaan yang stabil dan hak-hak jangka panjang seperti tunjangan dan jaminan kesehatan yang lebih kuat. Namun meskipun sifatnya kontrak tetapi perusahaan tetap harus memberikan kompensasi untuk setiap perpanjangan kontrak. Hal tersebut bisa menjadi upaya perusahaan untuk menjamin dan memberikan penghargaan terhadap loyalitas pekerja.

Kemudian perlu dipahami bahwa perusahaan harus memberikan kontrak tertulis kepada pekerja dengan sistem PKWT yang memuat semua hak-hak dan kewajiban sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 54 UU No 13 Tahun 2003 dari kedua belah pihak baik dari pekerja maupun dari perusahaan. Perusahaan juga wajib membuat kontrak dengan isi memuat semua informasi yang lengkap dan transparan mengenai semua hak-hak yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Terutama yang berkaitan dengan Perlindungan sosial, upah, tunjangan, dan fasilitas yang akan mereka dapatkan selama bekerja dengan Kesepakatan dan standar yang berlaku.

Sudah tidak asing bagi kita mendengar bahwa upah yang tidak layak dan jam kerja yang tinggi bagi para pekerja kontrak. Jika dibandingkan dengan pekerja tetap atau KTWTT upah pekerja kontrak masih tergolong sangat rendah. Perbedaan tersebut kemudian menjadi masalah sebab, pekerja kontrak sering kali tidak mendapatkan jatah cuti atau bonus yang biasanya diberikan kepada pekerja tetap. Meskipun pekerja kontrak memiliki jam kerja yang sama bahkan lebih panjang, mereka tetap menerima kompensasi ataupun upah yang lebih rendah.

Di Indonesia ini banyak sekali kasus-kasus perusahaan yang memiliki jam kerja tinggi tetapi tanpa jaminan pembayaran lembur yang adil dan layak. Banyak diantara mereka yang harus bekerja lebih lama untuk memenuhi target dan tuntutan yang ditetapkan oleh perusahaan namun tidak selalu mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan waktu tambahan yang mereka habiskan hal tersebut berdampak pada keseimbangan kehidupan kerja (Work-Life Balance) pekerja kontrak yang akhirnya berdampak pada kesehatan mental dan fisik mereka.

Jaminan sosial menjadi aspek yang sangat penting dalam menjamin perlindungan pekerja. Jaminan sosial tersebut termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan harus menjamin bahwa seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial yang layak. Biasanya perusahaan melakukan pemotongan gaji untuk pembayaran iuran jaminan sosial tersebut yang berfungsi memastikan bahwa Pekerja terlindungi dari resiko kesehatan dan sosial. Diantaranya adalah kecelakaan kerja, atau sakit. Dengan begitu maka pemotongan tersebut harus dilakukan dengan jujur, transparan, dan tepat waktu untuk menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan pekerja.

Untuk mengatasi ketidakpastian terkait status pekerja kontrak, pihak perusahaan dapat mempertimbangan kebijakan dan fleksibelitas terkait dengan peralihan status pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT). Salah satu solusinya adalah dengan menerapkan prosedur yang jelas bagi pekerja yang memenuhi syarat untuk menjadi pekerja tetap (PKWTT). Kebijakan ini dapat mengurangi rasa ketidakpastian yang dirasakan pekerja serta meningkatkan loyalitas mereka kepada perusahaan.

Perusahaan sebaiknya mulai menyesuaikan kompensasi pekerja kontrak dengan tanggung jawab yang mereka miliki. Upah yang diterima pekerja kontrak harus sepadan dan sesuai dengan upah minimum. Jika pekerja kontrak diminta untuk bekerja lembur, perusahaan wajib memastikan pembayaran lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Hal ini akan membantu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja.

Selain itu, perusahaan wajib memastikan bahwa semua pekerja baik kontrak maupun tetap mendapatkan jaminan sosial yang layak seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pemotongan gaji/upah untuk iuran jaminan sosial harus dilakukan Secara transparan dan tepat waktu supaya pekerja dapat terlindungi dari resiko sosial dan kesehatan. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan produktif. Untuk mendukung kebijakan perusahaan mengenai peralihan status pekerjaan dari kontrak ke tetap, perusahaan perlu memastikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara objektif dan adil. Hal ini akan mengurangi potensi ketidakpuasan di antara pekerja dan menghindari kesan diskriminasi terhadap pekerja kontrak yang merasa kurang diperhatikan.

Sebagai penutup, penting bagi perusahaan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan transparan terkait status pekerja, baik yang kontrak maupun tetap. Upaya untuk memberikan jaminan pekerjaan yang lebih jelas, peningkatan kompensasi, dan perlindungan sosial yang memadai akan mengurangi ketidakpastian yang dialami pekerja kontrak, sekaligus meningkatkan loyalitas dan motivasi mereka. Dengan mengimplementasikan sistem evaluasi yang objektif dan merata, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif. Pada akhirnya, langkah-langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang perusahaan. Kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas, karena mereka adalah aset utama dalam mendorong pertumbuhan dan kemajuan industri.

Penulis : Nadia Amba Nurtanti, Mahasiswa Aktif Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan – Universitas Negeri Yogyakarta  

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Salah satu dari 3 pelanggan mie ayam parkiran Surya Toserba yang tertimpa bangunan pemugaran eks Gedunh SDN 17 Kuningan, dilarikan ke...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Meski baru berdiri pada tahun 2020 lalu, Easga FC, salah satu tim sepakbola asal Kuningan, nampaknya serius menggalang pembinaan. Bukan hanya...

Government

KUNINGAN (MASS) – Petisi penolakan terhadap permenaker no 2/2022 muncul di situs change.org, bahkan sampai berita ini ditulis pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 08.00...

Advertisement