KUNINGAN (MASS) – PT Pertamina, mengeluarkan kebijakan yang mendorong untuk optimalisasi pengguna bahan bakar bersubsidi. Salah satunya, pengguna Pertalite, nantinya harus terdaftar di MyPertamina.
Kebijakan ini, mulai diberlakukan ujicoba dan masa transisi sejak Jumat, 1 Juli 2022 kemarin. Kebijakan ini, baru dimulai untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, kebijakan ini menjadi prioritas utama untuk 13 wilayah, seperti Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, Kota Denpasar, Kota Bukit Tinggi.
Lalu Kabupaten Agam, Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, dan Kota Sukabumi. Meski begitu, di kota lainnya pun, termasuk di SPBU wilayah Kuningan, sudah mulai mendorong pendaftaran aplikasi MyPertamina.
Dilansir dari laman resmi Pertamina, pendaftaran MyPertamina sendiri membutuhkan beberapa berkas yang harus disiapkan.
Pendaftaran, dimulai dari masuk website subsiditepat.mypertamina.id, disana akan tampil layar login dan pendaftaran. Di luar wilayah prioritas, tetap bisa melakukan pengisian dan penyimpanan data pendaftaran di My Pertamina.
Untuk pendaftaran pengguna baru, dokumen yang harus disiapkan mulai dari identitas diri, seperti KTP dan foto pribadi. Lalu data kendaraan seperti STNK, foto kendaraan tampak samping, tampak roda, tampak nopol, serta dokumen pendukung lainnya.
Nantinya, calon pengguna baru busa langsung mencontreng informasi memahami persyaratan, lalu klik daftar. Nantinya, akan masuk ke laman pengisian data diri, alamat dan pilihan subsidi.
Setelah pendaftaran, nantinya pengguna harus menunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang didaftarkan, atau cek di website secara berkala.
Nantinya, setelah terkonfirmasi, bisa segera mendownload koder QR yang bisa disimpan, dan dipergunakan transaksi di SPBU.
Sebelumnya, pengoptimalan subsidi dengan cukup ketat juga sudah diterapkan untuk biosolar. Sesuai lampiran Perpres no 191 tahun 2014, konsumen yang berhak bahan bakar subsidi jenis solar ini ada 4 tipe.
Meliputi kendaraan darat seperti kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang kecuali pengangkut hasil kebun dan tambang roda lebih dari 6, lalu kendaraan layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, sampah dan Damkar.
Biosolar juga bisa dinikmati oleh tranportasi air dan usaha perikanan serta pertanian, serta usaha mikro dengan ketentuan/rekomendasi tertentu. Bisa juga digunakan untuk layanan umum spesifikasi tertentu. (eki)