KUNINGAN (MASS) – Catatan khusus terkait temuan dan masalah dalam pelaksanaan Belanja Modal Tanah pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan pada Dinas DPKPP sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dari APBD Kuningan T.A. 2022, dengan poin dan kronologis sebagai berikut :
1. KRONOLOGIS TAHAPAN APBD T.A. 2022
I. Berawal Dari KUA PPAS
Pada Neraca PPAS TA. 2022 pada tabel 4.2 (lembar 2 terakhir) terdapat Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 28.800.000.000 pada Dinas DPKPP.
1. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Pada nomenklatur urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan terdapat anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000 terdiri dari:
a. Program Penyelesaian ganti kerugian dan satuan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 28.800.000.000 pada kegiatan penetapan daftar masyarakat penerima santunan tanah dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota sebesar
Rp. 28.800.000.000
b. Program pengelolaan Tanah Kosong sebesar Rp. 1.200.000.000 untuk kegiatan :
1) Pelaksanaan Inventarisasi Tanah kosong sebesar Rp. 500.000.000 dan
2) Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah sebesar
Rp. 700.000.000
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Pada nomenklatur program penyelenggaraan jalan terdapat anggaran sebesar
Rp. 133.700.000.000 yang salah satunya terdapat sub kegiatan pembangunan jalan sebesar Rp. 10.700.000.000.
II. RAPBD
1. Pengantar Nota Keuangan
Tidak menyebutkan ada Belanja Modal Tanah
2. Nota Keuangan
a. Pada Tabel 9 Rencana Belanja Daerah terdapat nomenklatur Belanja Modal Tanah tapi kosong (tidak ada angkanya) pada (bab III-3).
b. Pada Bab III-5 Belanja Modal Tanah Tahun Anggaran 2022 tidak dianggarkan.
3. Rancangan Perda APBD
a. Buku 1 pada saat penyampaian di paripurna pada Neraca (psl.9, hal. 9) ayat (2) Belanja Modal Tanah direncanakan sebesar Rp. 0
b. Buku Revisi 1 (hal. 1) Belanja Modal Tanah Kosong (tidak ada angkanya)
c. Buku 3 pada saat Paripurna Kesepakatan Bersama pada Neraca (psl 9. hal.9) Ayat (2) Belanja Modal Tanah direncanakan sebesar Rp. 4.893.928.986.
– di DPUTR terdapat Kegiatan Pembangunan Jalan sebesar
Rp. 1.850.000.000
– di DPKPP terdapat Program Kegiatan Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 4.500.000.000
4. Keputusan Gubernur (Evaluasi Gubernur)
Keputusan Gubernur Nomor : 903/Kep.825-BPKAD/2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang APBD T.A. 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Kuningan tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Belanja Daerah (hal. 4 dan 7) berbunyi:
Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 4.337.000.000, atau 0.16% dari Total Belanja Daerah.
5. Perda
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 08 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang APBD T.A. 2022. Pada Neraca Belanja Modal terdapat kegiatan Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 35.434.000.000.
– di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000
– di DPKPP terdapat progran kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000.
6. Perbup
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 159 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 pada Pasal 31 Ayat (2) hal. 19 tentang penjabaran APBD T.A. 2022 terdapat Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 35.434.000.000.
a. di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar
Rp. 34.520.000.000 yang diperuntukan:
1) Belanja Operasi sebesar Rp. 4.059.250.000
2) Belanja Modal sebesar Rp. 30.460.750.000 yang diantaranya untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 28.974.000.000.
b. di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000.
7. Parsial 1 (8 April 2022)
Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Perubahan ini karena adanya Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
Neraca Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan dan setelah Perubahan tetap sebesar Rp. 35.434.000.000.
a. di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000
b. di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000
8. Parsial 2 (11 Mei 2022)
Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD T.A. 2022.
Perubahan ini karena terbitnya SE Menteri Dalam Negeri No. 900/2069/Sj tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang bersumber dan APBD 2022 termasuk pembayaran TPP sebesar 50%. Neraca Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan (parsial 1) dan setelah Perubahan (parsial 2) tetap sebesar
Rp. 35.434.000.000.
a. di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000
b. di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000
9. Parsial 3 (5 Juli 2022)
Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 243 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Perubahan ini sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Neraca Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan (parsial 2) dan setelah Perubahan (parsial 3) tetap sebesar Rp. 35.434.000.000.
a. di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000
b. di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000
10. Parsial 4 (14 September 2022)
Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 299 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Perubahan ini, dimana Pemerintah Kabupaten Kuningan diharuskan menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial sebesar 2% yang bersumber dari Dana transfer Umum (DTU) dalam rangka mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Neraca Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan (parsial 3) dan setelah Perubahan (parsial 4) tetap sebesar
Rp. 35.434.000.000.
a. di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000
b. di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000
III. PERUBAHAN APBD
A. KUA PPAS Perubahan
1. Pengantar Nota Keuangan
Tidak menyebutkan secara khusus tentang Belanja Modal Tanah
2. Rancangan KUA PPAS Perubahan
Pada Tabel 3.2 (dua hal dari belakang) terdapat Belanja Modal tanah sebelum Perubahan Rp. 35.434.000.000 dan setelah perubahan menjadi
Rp. 65.434.000.000 bertambah Rp. 30.000.000.000
– di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebelum perubahan sebesar Rp. 34.520.000.000 dan setelah perubahan menjadi
Rp. 64.520.000.000 bertambah Rp. 30.000.000.000
– di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000
B. RAPBD Perubahan
1. Pengantar Nota Keuangan
Disebutkan Belanja Modal Tanah sebesar 35 miliar lebih
2. Nota Keuangan
Pada Tabel 9 direncana Perubahan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2022 terdapat Neraca Belanja Modal Tanah sebesar
Rp. 35.434.000.000 pada (bab III-4).
3. Rancangan Perda APBD
Pada RAPBD Perubahan terdapat Neraca Belanja Modal Tanah direncanakan sebesar Rp. 35.434.000.000
4. Keputusan Gubernur (Evaluasi Gubernur)
Keputusan Gubernur Nomor : 903/Kep.825-BPKAD/2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang APBD T.A. 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Kuningan tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Pada hal. 6 Belanja Modal Tanah semula sebesar Rp. 35.434.000.000 menjadi sebesar Rp. 34.680.160.000 berkurang sebesar Rp. 753.840.000.
5. Perda Perubahan APBD 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2022 tanggal 20 September 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD T.A. 2022. Pada Lampiran I Struktur APBD pada Nomenklatur Belanja Modal terdapat Sub Nomenklatur Belanja Modal Tanah Sebelum Perubahan sebesar
Rp. 35.434.000.000 dan setelah Perubahan menjadi sebesar
Rp. 33.878.900.000 berkurang sebesar Rp. 1. 555.100.000
a. DPUTR terdapat kegiatan
1. Pembangunan Jalan sebelum Perubahan sebesar Rp. 34.520.000.000 dan setelah Perubahan menjadi sebesar Rp. 5.620.010.000 berkurang sebesar Rp. 28.899.990.000
2. Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan sebesar
Rp. 28.974.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp. 0 berkurang sebesar
Rp. 28.974.000.000.
b. DPKPP terdapat Kegiatan Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sebelum Perubahan sebesar Rp. 7.160.000.000 dan setelah Perubahan menjadi Sebesar Rp. 36.414.990.000 sehingga bertambah sebesar Rp. 29.254.990.000
6. Perbup
Perbup No. 314 Tahun 2022 tanggal 21 September 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD T.A. 2022 pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD terdapat Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan sebesar
Rp. 35.434.000.000 dan setelah Perubahan menjadi sebesar
Rp. 33.878.900.000 berkurang sebesar Rp. 1.555.100.000
a. DPUTR terdapat Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan Sebesar
Rp. 28.974.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp. 0 berkurang sebesar Rp. 28.974.000.000
b. DPKPP terdapat :
1. Program Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan Tanah untuk Pembangunan sebelum perubahan sebesar Rp. 7.160.000.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 36.414.990.000 bertambah sebesar Rp. 29.254.990.000.
2. Penetapan daftar masyarakat penerima santunan tanah dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota sebelum Perubahan sebesar Rp. 7.160.000.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 36.414.990.000 bertambah sebesar Rp. 29.254.990.000
3. Belanja modal tanah sebelum perubahan sebesar Rp. 6.460.000.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 33.878.900.000 bertambah sebesar Rp. 27.418.900.000.
2. PAYUNG HUKUM
I. Landasan atau Dasar Hukum
Tidak ditemukan adanya landasan atau dasar hukum yang kuat atas dikeluarkannya Anggaran Dana sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga puluh miliar) dari APBD Kuningan T.A. 2022 untuk kegiatan pelaksanaan Belanja Modal Tanah Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan sebagai sebuah kewajiban pembagian pembiayaan atau Cost Sharing antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR RI dengan Pemerindah Daerah Kabupaten Kuningan karena sesuai dengan dokumen yang kami dapat :
a. Pada tanggal 29 Juli 2022 keluar surat dari Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan BAPPENAS RI Scenaider C.H. Siahaan
No. 10161/PP.05.04/D.8/T/07/2022 ditujukan kepada :
1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
2) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR RI yang berisi tentang tindak lanjut diterbitkannya Surat Menteri PPN / Kepala Bappenas RI
No.B.541/M.PPN/D.8/PP.05.04/07/2022 Tanggal 08 Juli 2022 perihal Daftar Prioritas Proyek SBSN TA. 2023 yang berisi informasi rincian paket pekerjaan, lokasi dan nilai alokasi masing-masing proyek pada SBSN TA. 2023. Dimana dalam lampiran surat tersebut proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan untuk Tahun Anggaran 2023 tidak termasuk didalamnya.
b. Pada tanggal 8 September 2022 Pagu Anggaran Kementerian PUPR untuk Tahun Anggaran 2023 disepakati dan ditetapkan oleh Komisi V DPR RI dimana di dalamnya Anggaran untuk Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan tidak bisa dianggarkan kegiatannya karena tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat. Karena pembebasan tanah sebagai salah satu syarat agar program pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan dapat dibiayai dalam kegiatan nasional tidak dapat terpenuhi sampai pada bulan Juli tahun 2022 batas maksimal waktunya, maka ajuannya tidak bisa dieksekusi untuk masuk kedalam DIPA Kementerian PUPR tahun 2023.
c. Hasil kunjungan konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 11 Oktober 2022 kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima oleh Kepala Subdirektorat Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Bapak Purwan dan Subdirektorat Jalan Daerah Bapak Kevin mengkonfirmasi hal sebagai berikut :
1) Untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan khususnya dalam perencanaan dan administrasinya tidak memenuhi seperti belum turunnya surat keputusan ketetapan dari Gubernur terkait Penetapan Lokasi (Penlok) dan dukungan persyaratan lainnya yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat, oleh sebab itu pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan baru akan direncanakan pada Tahun 2025 mendatang.
2) Khusus untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan rencana dari BAPPENAS belum menjadi prioritas anggaran untuk tahun 2023.
3) Pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Tahun 2017 dimana ruas jalannya harus mengakses menuju arah ke Terminal Tipe A. Selain itu dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan juga harus menghubungkan kepada Jalan Nasional atau melewati akses transportasi menuju Terminal Tipe A yang ada di Kabupaten Kuningan. Akan tetapi perencanaan pada Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan hanya melewati jalan Provinsi saja sehingga untuk pembangunannya sulit menjadi Prioritas, sehingga kemungkinannya baru akan dibangun oleh Kabinet Presiden yang baru di Tahun 2025.
4) Perencanaan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan tidak sesuai dengan Landasan Hukum yaitu belum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
5) Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan belum bisa dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024.
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal