Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Law

Launching Aplikasi E-Petahana, Layanan Hukum Pengadilan Jadi Lebih Cepat

KUNINGAN (MASS) – Pada Jumat (8/7/2022) kemarin, Pengadilan Negri Kuningan memperkenalkan aplikasi e-Petahana Si Gakum Jabar yang dilaunching Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain melaunching aplikasi e-petahana, diperkenalkan juga command center PN Kuningan sebagai sistem monitoring secara virtual.

Diperkenalkan juga kepada publik, aplikasi IKA (Identifikasi Kinerja Aparatur) sebagai sistem absen pegawai menggunakan wajah di lingkungan PN sebagai pengawasan berjenjang dari PT Bandung.

Aplikasi lainnya, yang sudah dilaunching dan diperkenalkan kembali dalam kesempatan kemarin, adalah e-peduli. Aplikasi itu, merupakan pengawasan ASN Pengadilan, mengantisipasi jika ada oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Humas PN Kuningan Hakim Hans Prayogatama SH, didampingi Panitera Muda M Anton Helmi Jaeni SH MH mengatakan, aplikasi yang dilaunching, e-Petahana Si Gakum Jabar ini, merupakan aplikasi penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang terintegrasi denga penegak hukum se-Jawa Barat.

“Dilaunching untuk kecepatan, ketepatan dan kemanfaatan,” terangnya.

Dengan adanya aplikasi ini, nantinya penyidik dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan petugas lapas (LP) tidak harus bulak-balik mengurus berkas ke pengadilan untuk mengajukan ijin penggeledahan, penyitaan dan perpanjangan penahanan. Pengajuan itu, bisa diupload melalui aplikasi.

“Jadi memberi kecepatan ke penegak hukum se Jawa Barat. Di aplikasi, ada fitur-fitur seperti permohonan penggeledahan, berita acaranya juga, permohonan penyitaan, dan penahanan. Penyidik tinggal upload ke aplikasi, dan nanti kita dari PN tinggal membuat penetapan,” imbuhnya.

Dengan adanya aplikasi ini, penyidik bisa mengerjakan segala permohonan dari kantornya masing-masing. Nantinya, penyidik yang mengajukan permohonan itu, hanya datang ke PN untuk mengambil berkas hard copy-nya saja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihak PN menerangkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu intruksi SOP nantinya. Saat ini, beberapa berkas belum menetapkan diperbolehkannya tanda tangan elektronik.

Karenanya masih ada beberapa berkas yang masih harus di-scan, serta butuh hard copy, jadi penegak hukum masih perlu datang ke PN.

Adapun, e-Petahana Si Gakum Jabar sendiri merupakan aplikasi untuk perkara pidana, bukan perdata. (eki/deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Regional

CIREBON (MASS) – Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, punya cara tersendiri untuk untuk bisa lebih efektif dalam memberikan pelayanan pada warganya. Pihak desa,...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 160 guru TK di Kabupaten Kuningan, mengikuti kegiatan Training For Teacher (TFT) belajar mengaji hanya dengan menggunakan hp, tepatnya aplikasi...

Technology

KADUGEDE (MASS) – Desa Babatan Kecamatan Kadugede, dihadiahi Aplikasi Sinar Desa oleh mahasiswa dari 14 kampus yang tergabung dalam kelompok KKN Tematik Kelompok IV...

Government

KUNINGAN (MASS) – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurkholis, mensosialisasikan aplikasi Dumas Presisi tahun 2022 di Gedung Wira Satya Pradana...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Wanita yang bekerja sebagai pekerja seks marupakan bentuk dari adanya ketidak sejajaran yang diterima kaum wanita terhadap laki-laki. Ketidak sejajaran ini...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Terungkapnya pelaku pembunuhan yang notabene mahasiswa setelah minta jatah gratisan paska transaksi open BO – booking order- melalui aplikasi, membuat resah...

Business

KUNINGAN (MASS) – Kontribusi besar terhadap UMKM di Indonesia diberikan salah seorang pengusaha muda asal Kuningan, Aldy Prastianto. Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Himpunan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Persoalan hutang BPJS yang nilainya puluhan milyar, menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Ketua LSM Kampak, Fri Maladi misalnya, dia masih merasa...

Advertisement