KUNINGAN (MASS) – Pada Jumat (8/7/2022) kemarin, Pengadilan Negri Kuningan memperkenalkan aplikasi e-Petahana Si Gakum Jabar yang dilaunching Pengadilan Tinggi Bandung.
Selain melaunching aplikasi e-petahana, diperkenalkan juga command center PN Kuningan sebagai sistem monitoring secara virtual.
Diperkenalkan juga kepada publik, aplikasi IKA (Identifikasi Kinerja Aparatur) sebagai sistem absen pegawai menggunakan wajah di lingkungan PN sebagai pengawasan berjenjang dari PT Bandung.
Aplikasi lainnya, yang sudah dilaunching dan diperkenalkan kembali dalam kesempatan kemarin, adalah e-peduli. Aplikasi itu, merupakan pengawasan ASN Pengadilan, mengantisipasi jika ada oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Humas PN Kuningan Hakim Hans Prayogatama SH, didampingi Panitera Muda M Anton Helmi Jaeni SH MH mengatakan, aplikasi yang dilaunching, e-Petahana Si Gakum Jabar ini, merupakan aplikasi penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang terintegrasi denga penegak hukum se-Jawa Barat.
“Dilaunching untuk kecepatan, ketepatan dan kemanfaatan,” terangnya.
Dengan adanya aplikasi ini, nantinya penyidik dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan petugas lapas (LP) tidak harus bulak-balik mengurus berkas ke pengadilan untuk mengajukan ijin penggeledahan, penyitaan dan perpanjangan penahanan. Pengajuan itu, bisa diupload melalui aplikasi.
“Jadi memberi kecepatan ke penegak hukum se Jawa Barat. Di aplikasi, ada fitur-fitur seperti permohonan penggeledahan, berita acaranya juga, permohonan penyitaan, dan penahanan. Penyidik tinggal upload ke aplikasi, dan nanti kita dari PN tinggal membuat penetapan,” imbuhnya.
Dengan adanya aplikasi ini, penyidik bisa mengerjakan segala permohonan dari kantornya masing-masing. Nantinya, penyidik yang mengajukan permohonan itu, hanya datang ke PN untuk mengambil berkas hard copy-nya saja.
Pihak PN menerangkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu intruksi SOP nantinya. Saat ini, beberapa berkas belum menetapkan diperbolehkannya tanda tangan elektronik.
Karenanya masih ada beberapa berkas yang masih harus di-scan, serta butuh hard copy, jadi penegak hukum masih perlu datang ke PN.
Adapun, e-Petahana Si Gakum Jabar sendiri merupakan aplikasi untuk perkara pidana, bukan perdata. (eki/deden)