KUNINGAN (Mass) – Tidak diijinkannya balap motor baik di Jalan Baru Soekarno-Hatta hingga di Jalan Baru Caracas-Sampora, menuai keluhan dari Ketua IMIK (Ikatan Motor Independen Kuningan), Yayan Olly. Terlebih latihan balap di Terminal Tipe A Kertawangunan yang rutin dilaksanakan tiap hari Minggu, turut dibubarkan.
“Ironis dunia balap motor diobok-obok dari berbagai sisi, mulai dari balap motor sampai 3 kali gagal digelar karena tidak diberi ijin meski prosedural sudah saya tempuh. Latihan drag alias balap lurus tidak di ijinkan juga dan yang terakhir sudah ada jaminan akan dikeluarkan ijin tapi nyatanya balap tetap gagal digelar. Padahal kegiatan itu buat kami sangat penting untuk seleksi atlet Porda,” keluh Yayan Olly saat berkunjung ke kantor kuninganmass.com, Senin (15/5/2017).
Terakhir, lanjutnya, latihan rutin yang sudah berjalan 5 tahun lebih pun dibubarkan. Dia menerangkan, kegiatan tersebut untuk meminimalisir balapan liar dan mengarahkan anak-anak muda ke hal yang lebih positif. Ini untuk membantu jajaran kepolisian dan pemerintah daerah dalam rangka menjaga kondusivitas daerah sekaligus memberikan hiburan masyarakat sekitar yang haus hiburan.
“Adapun yang sangat lucu perihal keuangan yang sekarang dijadikan senjata menyerang saya yang kami himpun dari para pembalap sebesar Rp15 ribu sampai Rp25 ribu. Saya jelaskan, dari setiap latihan uang bisa terhimpun kurang lebih Rp400 ribu itu peruntukannya jelas,” ucapnya.
Pengalokasiannya itu antara lain untuk petugas piket Dishub, untuk teman-teman yang ada di terminal. Kemudian untuk bagian kebersihan yang menyapu tempat karena dengan adanya pemulung di lokasi. Selain itu untuk para pengurus atau panitia IMIK yang bongkar pasang ban.
“Jadi sangat lucu kalau dianggap itu untuk kepentingan pribadi,” kata Yayan Olly.
Diterangkan, mereka tidak meminta namun itu sebuah pengertian darinya selaku ketua. Latihan balap yang melibatkan orang banyak, menurutnya sangat tidak mungkin apabila cukup dengan terima kasih. Pihaknya pun harus berjaga-jaga khawatir ada insiden yang membuat si pembalap celaka. Sehingga selaku pengurus harus peka terhadap masalah itu.
Terkait perijinan, Yayan Olly menjelaskan, awalnya prosedur diikuti karena latihan di Terminal Kertawangunan tidak bersifat tiba-tiba. Melainkan atas saran Kapolres terdahulu, AKBP Wahyu Bintono, Bupati terdahulu H Aang Hamid Suganda, Kasat Intel Polres terdahulu, Solehudin dan atas seijin Kadishub Jaka Chaerul. Hanya karena dianggap tempat tersebut tidak mengganggu dan bertujuan positif, ijinnya tidak dilakukan lagi.
“Cukup dengan koordinasi dan masalah ini sudah saya lakukan setiap ganti pimpinan maupun kasat di jajaran Polres Kuningan, termasuk dengan pak waka, pak kasat lantas, pak kasat intel sekarang. Bahkan saya juga sudah memohon kepada pak kasat lantas sekarang untuk memberikan arahan di tempat latihan,” tuturnya.
Mestinya jika mau dibubarkan ada cara yang lebih elegan dengan memanggil dirinya. Bukan pembubaran secara mendadak. Bagaimana pun, menurut dia, ini demi kebaikan bersama dan menyangkut orang banyak.
“Coba kalau kemarin ada kecelakaan waktu kedatangan anggota karena mereka panik, siapa yang akan bertanggungjawab?,” ujarnya bernada tanya.
Dia berharap semua berpikir dari berbagai sisi bukan dari sisi negatifnya saja. Sisi positifnya pun harus dilihat. Dicontohkan, dari tempat itu sudah bisa melahirkan pembalap nasional dan selalu juara 1 di even Kejurnas.
“Siapa yang bangga? kita semua warga Kuningan bangga karena ini prestasi. Ingat IMIK itu organisasi bukan pribadi. Kita juga mesti berpikir bagaimana punya kas buat kelangsungan organisasi dan membantu pembalap yang berprestasi. Jadi tolong lebih cantik sedikit kalau ingin menjatuhkan saya. Buat saya balap itu hoby dan tanggungjawab saya untuk kemajuan Kabupaten Kuningan,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Intel Polres, AKP Iwan Rasiwan SH MH menegaskan, pembubaran balap motor Minggu dilakukan lantaran tidak ada ijin dari kepolisian. Ia mempersilakan apabila Yayan mengatakan kegiatan tersebut sudah berjalan 5 tahun. Namun pihaknya berpatokan pada dasar hukum tidak adanya ijin tertulis dari kepolisian.
“Sehingga kami melakukan tindakan preventif membubarkan kegiatan balap mania sekitar pukul 4 sore kurang 20 menit,” ucapnya.
Menurut pengakuan Yayan, imbuh Iwan, pada balap motor tersebut dipungut biaya pendaftaran Rp25 ribu per kendaraan. Alokasinya untuk petugas Dishub, petugas kebersihan dan lainnya. Peserta pembalap saat itu, sebut Iwan, mencapai sekitar 30 orang.
“Memang kalau menurut pengakuan Yayan latihan balap sudah 5 tahun tapi ijin tertulis belum ada. Jadi kedepannya kalau ada balapan lagi tetap kita bubarkan,” tegasnya.
Yang namanya kegiatan masyarakat, imbuh Iwan wajib ada ijin. Terlebih penontonnya banyak hingga sekitar 150 orang.
“Silakan tempuh proses perizinannya secara procedural. Nanti kami akan undang Dishub dan lainnya yang terkait kalau ada pengajuan ijin. Baru ada kesimpulan,” ucapnya.
Menanggapi tidak diijinkannya balap motor di Jalan Baru Soekarno-Hatta dan Jalan Baru Sampora-Caracas dulu, Iwan membeberkan alasannya. “Waktu itu ada komplen dari masyarakat Perum Cigintung dan sekitarnya. Mereka keberatan ada balap di sana. Ijin hanya sekali, dan si Yayan membuat pernyataan hanya sekali,” terangnya.
Kemudian, Yayan bermaksud menyelenggarakannya di Jalan Baru Sampora-Caracas. Namun keberatan pun muncul dari masyarakat setempat. Sehingga kegiatan balap motor pun urung dilaksanakan. (deden)