KUNINGAN (MASS) – Prestasi Kuningan menjadi kabupaten layak anak (KLA) untuk kelima kalinya, mendapat respon dari Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Kab. Kuningan, Saw Tresna Septiani SH. Meski memberikan apresiasi, namun ia mengungkap fakta menyangkut data masih rendahnya kluster yang bertalian dengan anak.
“Saya memberikan apreasiasi kepada Bupati beserta jajarannya yang sudah berusaha mempertahankan Kabupaten Kuningan masih menjadi salah satu Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) untuk kelima kalinya. Walaupun masih pada Tingkat Pratama, tentu kita patut bersyukur karena ada kabupaten/ kota yang masih berjuang untuk mewujudkan KLA dan ada juga kabupaten/ kota yang tidak bisa mempertahankan sebagai KLA,” kata Tresna, Senin (2/8/2021).
Sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2021, ia memahami betapa sulitnya meyakinkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Tapi, wakil rakyat perempuan satu ini merasa bersyukur walaupun dalam situasi pandemi Covid ’19 evaluasi tersebut bisa berjalan lancar.
“Terhadap harapan Pak Bupati tentu saya menyambut baik, ke depannya pemerintah harus bisa meningkatkan serta mengupayakan prestasi Kabupaten Kuningan meningkat ke jenjang lebih tinggi lagi. Kalau sekarang harus puas pada katagori Tingkat Pratama mudah mudahan ke depan bisa naik ke Tingkat Madya, Nindya bahkan Utama,” harap legislator yang menjabat ketua komisi I tersebut.
Harapan tersebut, imbuhnya, tentu harus dimbangi oleh kerja keras yang serius dan nyata yang ditunjukkan dalam bentuk regulasi, program dan kegiatan pembangunan yang bisa menjamin semua anak terpenuhi hak-haknya dan terlindungi.
“Untuk menuju Kabupaten Layak Anak tentu tidak bisa serta merta, tidak bisa setahun atau dua tahun, prosesnya harus dilakukan menyeluruh dan berkelanjutan, makanya kementerian PPPA pun melakukan evaluasi secara berkala karena Kabupaten/ kota memang harus terus diawasi kinerjanya,” pinta ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kab. Kuningan itu.
Melihat perolehan nilai capaian Kabupaten Kuningan dari Kementerian PPPA, lanjut Tresna, masih banyak presentasi nilai perolehan dibawah 60% dari nilai maksimal yang diamanatkan oleh Kementerian PPPA.
Pada kluster Perkawinan Anak misalnya, Kuningan hanya memperoleh nilai 31,5 atau hanya 50,4% dari Nilai maksimal yang disarankan yaitu 62,5%. Kemudian Kluster Kawasan Tanpa Rokok hanya memperoleh nilai 13,25 atau 37,9 %. Begitu juga pada Kluster Sekolah Ramah Anak masih 58%.
“Lalu, pada Klaster Anak Berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban stigma memperoleh nilai 43%. Kluster Anak korban kekerasan, penelantaran, eksploitasi ekonomi, seksual, perdagangan dan kejahatan seksual memperoleh nilai 49,8%. Dan Kluster Desa Layak Anak hanya memperoleh nilai 45,3 %,” ungkap Tresna.
Dari nilai yang diperoleh tersebut, ia menandaskan, tentu masih banyak tugas pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan anak. Prestasi Kabupaten Layak Anak harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak lantas karena ini menyangkut masalah Perlindungan Anak lalu tugasnya dibebankan kepada Bidang PPPA pada DPPKBP3A.
“Pemerintah Daerah harus bisa bermitra dan bersinergi dengan lembaga masyarakat, media, Perguruan Tinggi dan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kuningan,” pinta perempuan yang juga menjabat sekretaris IWAPI Kuningan tersebut.
Lebih jauh ia menyarankan beberapa poin yang mesti jadi perhatian serius. Diantaranya terkait indikator kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang meliputi dari berbagai hasil kinerja lintas sektoral.
Kepada Bupati Tresna meminta agar indikator tersebut disesuaikan dengan kebijakan penganggaran, tupoksi koordinasi, advokasi, fasilitasi, sinergitas dan affirmative, sehingga tidak hanya sebatas bertumpu kepada Bidang PPPA pada dinas DPPKBP3A saja.
Berikutnya menyangkut beban kerja di Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sangat berat dengan skup kerja yang juga luas karena
capaian kinerjanya tergantung kepada capaian kinerja lembaga/OPD yang lain.
“Oleh karena itu kiranya Pemerintah Daerah segera mempersiapkan melakukan perubahan status pada Urusan PPPA menjadi Berdiri sendiri dalam Lembaga setingkat Dinas (Type A) atau Kantor atau Bagian (Type C) karena sifatnya yang sebagai Koordinator dan Fasilitator,” sarannya. (deden)