KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya pabrik pulpen di Jalan Baru Sampora-Cilimus, Kuningan Super Block (KSB) di Jalan Siliwangi dan Rumah Sakit di Jalan Windusengkahan berpatokan pada RDTR (Rencana Detil Tata Ruang).
“Tapi karena Raperda RDTRnya belum jadi, kemungkinan dasar perijinannya mengacu pada Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” terang Wakil Ketua Pansus Raperda RDTR, H Ujang Kosasih MSi.
Terkait KSB, politisi PKB ini menjelaskan, saat rapat kerja dengan dinas perijinan mengaku belum mengeluarkan ijin. Tapi ternyata dari pihak swasta yang hendak membangun mall tersebut mengatakan perijinan sudah selesai.
“Rumah sakit di Jalan Windusengkahan juga sama. Makanya nanti malam Rabu kita akan bahas secara detil. Kita berharap Juli ini pembahasan Raperda RDTR selesai sehingga dapat dijadikan dasar perijinan,” tekadnya.
Ujang ingin RDTR nanti bisa mengakomodasi cita-cita dan harapan rakyat. Kalaupun nanti terdapat ruang cukup besar untuk industri, maka idealnya industri yang ramah lingkungan.
Tak heran jika detil zona kesehatan, zona pertanian, zona perumahan atau zona lainnya, bakal jadi pembahasan serius nanti. Sedangkan ijin yang dikeluarkan pemda sekarang mengacu pada RTRW.
“Apakah perijinannya sesuai dengan RTRW, ya tinggal dilihat saja RTRWnya. Di situ ada pengaturan zonasi dan pemetaannya,” tukas Ujang. (deden)