Krisis Area Pemakaman di Kuningan, Golkar Desak Pemda Ambil Langkah Taktis, Beli Tanah Baru atau Alih Fungsi Aset Daerah!

KUNINGAN (MASS) – Dalam penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi Golkar di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) kemarin, Fraksi Golkar secara khusus menyoroti tentang krisis tanah untuk pemakaman di tingkat kelurahan yang ada di Kabupaten Kuningan.

Hal itu disampaikan dalam salah satu poin PU Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2026, yang diserahkan Golkar melalui Didit Pamungkas SE, ke Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuningan, dengan disaksikan pimpinan dewan.

“Krisis tanah pemakaman di tingkat Kelurahan memerlukan respon cepat dan strategis dari Pemerintah Daerah untuk menjamin hak masyarakat mendapat tempat peristirahatan terakhir yang layak,” kata Golkar, dalam PU Fraksi.

Fraksi Golkar yang kini digawangi politisi senior Saw Tresna Septiani dan dipimpin Ketua Fraksi Harnida Darius itu, menegaskan krisis tanah pemakaman merupakan isu krusial yang berdampak langsung pada pelayanan dasar masyarakat.

“Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah taktis, keterbatasan ruang ini dikhawatirkan akan memicu konflik sosial dan mempersulit warga yang sedang berduka,” tegas Golkar.

Bukan tanpa sebab, area tanah pemakaman yang berada dalam kondisi kritis dan mengalami over kapasitas tersebut bisa dilihat di Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan yang berada di pusat kota.

“Untuk mengatasi masalah ini secara berkelanjutan, Fraksi Partai Golkar merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan tanah pemakaman untuk warga Kelurahan Kuningan dengan cara membeli lahan baru,” sebut Golkar.

Atau, kata Golkar memberi opsi, Pemerintah Daerah segera memetakan dan mengalihfungsikan aset tanah milik pemda yang belum termanfaatkan secara maksimal untuk dijadikan perluasan TPU (Tempat Pemakaman Umum).

“Mohon tanggapan dan penjelasan saudara Bupati,” pinta Golkar.