KUNINGAN (MASS) – Tati Sunawati korban laka lantas yang melibatkan delman dan motor di Jalan Kepuh Kelurahan/Kecamatan Kuningan dipastikan tidak akan mendapatkan asuransi dari pihak Jasa Raharja. Keterangan ini diperoleh dari Penaggungjawab Jasa Raharja Kuningan Dani .
Menurutnya, tidak dapat asuransi karena delman bukan kendaraan bermotor. Sehingga alasan ini bisa dipahami oleh ahli waris.
“Tak dapat asuransi kalau sama delman mah karena delman bukan kendaraan bermotor. Sama saja tabrakan dengan becak atau sepeda ontel,” jelas Dani, Rabu (9/1/2019).
Seperti diketahui Tati merupakan warga RT/ RW 07/02 Blok Kliwon Desa Windujanten Kecamatan Kadugede. Ibu dua anak ini mengalami luka dibagian kepala dan rahang pecah.
Semua pihak berharap kejadian ini membuka mata semua pihak agar ada langkah nyata dalam perbaikan jalur delman. Selaman ini delman mendapatkan keistimewaan. (agus)