KUNINGAN (MASS) – Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, berpolemik karena menganggap tak akomodir calon Kepsek dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pasalnya, meski sebelumnya diundang untuk ikut seleksi, para calon Kepask dari kalangan P3K justru tidak direkomendasikan oleh Disdikbud Kuningan, sehingga tak bisa ikut proses seleksi lanjutan.
Atas hasil pengumuman tidak direkomendasi itulah P3K calon Kepsek mengajukan keberatan secara resmi ke Disdikbud Kuningan. Salah satunya keberatan resmi disampaikan Presidium P3K Kuningan, Dadan Prasunardiansyah S Pd.
Sebagai peserta seleksi BCKS non reguler tahun 2026 yang mendaftar dan diundang lewat email, ia keberatan. Dadan mengklaim, semua sarat sudah memenuhi, juga secara regulasi Permendikdasmen no 7 tahun 2025, P3K sudah memenuhi.
“Dengan ini menyatakan keberatan atas tidak direkomendasikannya saya dan peserta lainnya yang berstatus sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai peserta yang berhak mengikuti seleksi subtansi yang akan dilaksanakan tanggal 6 april sampai 9 april bertempat di SKB Kuningan,” ucapnya.
Berikut surat lengkap Keberatan atas Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi BCKS Non Reguler tahun 2026:
Sehubungan telah diumumkannya hasil seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah Non Reguler Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kuningan tertanggal 30 maret 2026 dengan nomer surat 400.3/128/PTK, saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Dadan Prasunardiansyah, S.Pd
TTL: —————-
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Alamat : ———
Unit Kerja : ———-
Sebagai peserta seleksi BCKS Non reguler tahun 2026 yang mendaftarkan diri dan diundang lewat email serta memenuhi syarat mengikuti seleksi BCKS berdasarkan surat pengumuman seleksi calon Kepala Sekolah non reguler yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan tanggal 26 pebuari dengan nomer surat 421 2/65/PTK, dengan ini menyatakan keberatan atas tidak direkomendasikannya saya dan peserta lainnya yang berstatus sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai peserta yang berhak mengikuti seleksi subtansi yang akan dilaksanakan tanggal 6 april sampai 9 april bertempat di SKB Kuningan. Saya bersama rekan rekan Guru P3K lainnya berpandangan sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu Permendikdasmen nomer 7 tahun 2025 persyaratan sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah yang diatur di pasal 7 dan 32 dengan rincian sebagai berikut:
1. Memiliki Kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat dari perguruan tinggi dan program studi yang terkareditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III c bagi guru yang berstatus PNS;
4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
5. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan predikat paling rendah ” Baik” selama 2 (dua) Tahun terkahir;
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) Tahun disatuan Pendidikan organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan:
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak perah menjadi terpidana
9. Berusia paling tinggi 56 (Lima puluh enam) tahun pada saat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah; dan
10. Menandatangani pakfa integritas bersedia ditempatkan diwilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait.
Selain persyaratan tersebut diatas saya sebagai peserta juga memenuhi kriteria persyaratan pendukung adimisistratif sesuai surat pengumuman seleksi BCKS Non reguker Tahun 2026 yang ditandatangani kadisdikbud kuningan tanggal 26 pebuari 2026 dengan nomer surat 421. 2/ 65 / PTK dengan melampirkan dan meyerahkan berkas kepada panitia seleksi sesuai ketentuan waktu pelaksanaan paling lambat tanggal 9 maret 2026 yaitu:
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Pas poto terbaru ukuran 3×4 sebagai 6 lembar (Latar Belakang Merah);
3. Fotoopy SK P3K Yang dilegalisasi;
4. Fotocopy sk pangkat dan golongan ruang terkahir yang dilegalisasi;
5. Fotocopy ijajah pendidikan tertinggi yang dilegalisasi;
6. Fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisasi;
7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
8. Fotocopy KTP;
9. Fotocopy Penilaian kinerja dua tahun terakhir;
10. Fotocopy DP3 atau SKP/ penilaian prestasi kerja pegawai dua tahun terakhir,
11. Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah;
12. Surat keterangan pengalaman mengajar dari kepala sekolah yang menyatakan sekurang-kurangnya telah 8 tahun mengajar;
13. Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah /puskesmas;
14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
15. Fakta Integritas bersedia ditempatkan diwilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bermaterai 10.000
16. Rekomendasi Kepala Sekolah
17. Rekomendasi Pengawas Sekolah.
Demikian surat keberatan ini saya sampaikan agar surat pengumuman yang Bapak tandatangani dibatalkan dan menyertakan seluruh Guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat administratif dengan tidak membedakan status kepegawaian diikut sertakan mengikuti seleksi subtantif dengan transparan, objektif dan profesional.
(eki)
















