KUNINGAN (MASS) – Pj Sekda Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua DP KORPRI (Dewan Pengurus Korps Pegawari Republik Indonesia) Kuningan Beni Prihayatno S Sos M Si, legowo soal rencana pemangkasan TPP ASN sekitar 20%.
Hal itu disampaikan Beni, kala dikonfirmasi oleh Kuninganmass.com perihal pemangkasan TPP ASN, Sabtu (11/8/2025) malam. “Jadi TPP itu kan, insya allah (pemangkasannya) itu sementara. (Tahun) 2026 kondisi baik lagi, TPP akan baik,” jawabnya via seluler.
Beni menyebut, wacana pemangkasan TPP juga sudaj dibahas di TAPD di Banggar Dewan, serta dibahas juga di tim TPP. Kontribusi TPP ini, kata Beni, dilakukan untuk membantu pemerintah daerah supaya jangan sampai ada tunda bayar lagi.
“Saya selaku Pj Sekda (sekaligus) Ketua Korpri menyadari, karena yang namanya tunda bayar, menyelesaikannya bukan hanya kewajiban Bupati dan Wakil Bupati saja, tapi semua perangkat daerah, termasuk ASN, tapi hanya 20% kontribusi, untuk memperingan lah,” ujarnya menjelaskan.
Kondisi ini, diisyaratkan Beni, masih bisa dianggap mendingan jika dibanding daerah lain. Dimana daerah lain ada yanh potongan TPP 50%, ada juga daerah yang potongannya mencapai 60%, bahkan ada juga daerah lain TPP ASN dihapus 100%.
“Kita juga ke rekan-rekan di ASN Kopri, ikut memaklumi, ikut kontribusi ke Pemda.
Mudah-mudahan bisa stabil lagi,” aku Beni.
Saat ditanya pemangkasan TPP ASN kisaran 20% itu akan berkontribusi berapa rupiah terhadap APBD, Beni memperkirakan angkanya Rp 1 Milyar/bulan. Atau total Rp 5 Milyar dalam 5 bulan sisa tahun 2025.
“(Sangat kecil ya pak dibanding pokir Dewan?) Ini mah justru, makanya menghimbau ke rekan-rekan Korpri hanya 20% membantu Pemda,” kata Beni, hanya tertawa kecil dan tidak menjawab pertanyaan.
Terakhir, Pj Sekda juga ditanya tentang ASN yang sudah kadung menggadaikan (agunan hutang) gaji, atau yang banyak bergantung ke TPP. Beni menyebut soal hutang itu sifatnya pribadi, tapi sama-sama maklum, maka munculah angka pemangkasan hanya Rp 20%.
Ia juga seolah mengamini statement Bupati sebelumnya, bahwa TPP sifatnya tambahan penghasilan untuk pegawai, di luar gaji. Secara aturan, TPP memang tidak wajib, sesuai kebijakan daerah yang menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. (eki)
