KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE meminta aparat penegah hukum mengusut siapa yang memprovokasi ASN untuk mogok kerja.
Hal itu, disampaikannya merespon adanya selebaran/pamflet yang mengajak para ASN dari berbagai profesi, untuk mogok kerja, sebagai bentuk menuntut hak tunjangan yang tidak kunjung turun beberapa bulan belakangan.
“Saya sesalkan selebaran tidak bertanggung jawab, apalagi mengajak ASN mogok kerja,” kata Zul dalam podcast Kuningan Mass yang disiarkan secara live.
Menurutnya, seseorang pada saat menjadi ASN sudah disumpah harus mengabdi pada negara, dan ASN itu terikat. Ada Undang-undang yang mengatur dan ada sanksi jika dilanggar.
“Jangankan untuk mogok, ASN tidak bekerja 3 hari tanpa pemberitahuan pada atasan itu kena sanksi,” ujarnya.
Zul yakin, selebaran ajakan itu dibuat oleh orang non-ASN. Menurutnya, kalo pegawai negri pasti sudah tahu tentang Undang-Undang dan sakai indisipliner.
“Aparat harus mengusut siapa provokasinya. Artinya dia mengajak ASN melanggar aturan,” tegas Zul.
Baca : https://kuninganmass.com/ketua-korpri-bantah-intruksikan-asn-mogok-kerja/
Ditanya perihal menyampaikan aspirasi karena haknya belum dibayar, Zul menjawabnya dengan lugas. Legislator PDIP itu mengatakan, menyampaikan aspirasi di ruang publik itu dilindungi Undang-Undang, aparat juga harus melindungi.
“Tapi kalo himbauannya mogok kerja itu melanggar, dan (itu) mengajak orang melanggar juga,” imbuhnya.
Apalagi, kata Zul, di situasi seperti ini, banyak orang cepat terkena hasutan. Ia menegaskan, ASN itu tidak seperti buruh, bahkan buruh aja mau mogok kerja ada etika.
“Menyampaikan pendapat di muka umum itu hak. (Dan soal belum bayar tunjangan) Kita akan selesaikan, dewan juga akan mengawasi,” tururnya. (eki/deden)
Video : https://www.youtube.com/live/z0lR_InrNJ8?feature=share