CIPICUNG (MASS) – Ketua DKM Al Muhajirin Desa Cimaranten Kecamatan Cipicung (inisial AD), harus berurusan dengan panwascam setempat. Kamis (1/3/2018) tadi, ia mendapat panggilan guna memberikan klarifikasi atas apa yang telah dilakukannya.
“Betul tadi ketua DKM dipinta klarifikasi oleh Panwascam Cipicung. Kami telah mendapatkan laporannya,” terang salah seorang komisioner Panwaskab Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.
Alasan pemanggilan itu, akibat AD diduga menyosialisasikan salah satu pasangan calon pada forum jelang sholat jumat. Saat mengumumkan laporan keuangan rutin, disebutkan nama Yosa Octora sebagai orang yang memberikan bantuan ke masjid.
“Bukan hanya mengumumkan nama, dari laporan panwascam beliau juga turut mengajak jamaah untuk mendukung Yosa atau paslon Sentosa. Makanya panwascam meminta klarifikasi langsung dari beliau (ustad AD),” ungkapnya.
Peristiwa tersebut, sebut Jalil, terjadi saat sholat Jumat pekan kemarin (23/2/2018). Menurut dia, sesuatu yang bersifat ajakan di masjid jelas tidak dibolehkan. Namun berdasarkan laporan panwascam, itu dilakukan AD akibat ketidaktahuan.
“Beliau (ustad AD) tidak tahu kalau itu dilarang. Itu hasil klarifikasinya. Tadi itu panwas baru sebatas memanggil. Selanjutnya akan dilakukan kajian,” pungkasnya. (deden)