KUNINGAN (MASS) – Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus bergulir. Sejumlah kepala desa bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) dari desa-desa penyangga menggelar pertemuan dengan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (24/2/2026) sore.
Musyawarah dihadiri tiga kepala desa, yaitu Kepala Desa Puncak Tatang Mustafa, Kepala Desa Pasawahan Nurpin Panuju, dan Kepala Desa Cisantana Ano Suratno. Selain itu, hadir perwakilan dari 13 desa penyangga dan perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH).
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustafa, menuturkan kehadirannya bersama para kepala desa dan KTH untuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diharapkan segera terbit.
“Insyaallah Pak Bupati akan sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tapi tentu semuanya mengikuti regulasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten. Kita menunggu juga dari kementerian terkait PKS ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menjelaskan pertemuan tersebut membahas tahapan proses kemitraan konservasi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang telah dilakukan bersama pihak TNGC. Menurutnya, KTH kini tinggal menunggu kepastian terbitnya PKS dari Balai TNGC.
“Ini sudah titik akhir, kami tinggal menunggu PKS saja. Seluruh tahapan prosedural, instruksi, dan regulasi sudah kami tempuh bersama teman-teman KTH,” tuturnya.
Ia menambahkan, Bupati Kuningan berkomitmen mengawal proses tersebut hingga PKS resmi diterbitkan. Bahkan, bupati dijadwalkan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak TNGC untuk menanyakan perkembangan dan pertanggungjawaban proses tersebut.
“Harapan bupati jangan sampai ada gesekan atau konflik di tengah masyarakat. Beliau juga ingin percepatan agar kepastian hukum dalam usulan HHBK ini bisa segera dilaksanakan,” tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan KTH, Dodo Darso, mengaku kecewa karena hingga kini PKS belum juga diterbitkan. Menurutnya, penyadapan getah pinus merupakan mata pencaharian utama ratusan warga di desa penyangga.
Ia menyebut sedikitnya 28 desa bergantung pada aktivitas penyadapan pinus di kawasan tersebut. Karena itu, KTH mendesak agar proses PKS segera diselesaikan demi kepastian hukum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Sudah terlalu lama pengajuan PKS ini. Kami lelah menunggu ketidakpastian. Ada apa dengan TNGC? Kalau memang tidak mau bekerja sama dengan masyarakat, lebih baik dibubarkan saja,” tegas Dodo.
Menurutnya, sulitnya penerbitan PKS dinilai tidak sebanding dengan alasan menjaga kelestarian pohon pinus. Ia menegaskan, selama ini masyarakat turut berperan dalam menanam, menjaga, dan merawat kawasan hutan, termasuk pohon pinus.
Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menambahkan pemerintah daerah akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Pemerintah daerah akan mengawal sampai ada kepastian hukum, tetap bertumpu pada regulasi yang ada. Harapan bupati juga jangan sampai muncul gesekan antara pemerintah, penggiat lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya.
Ano juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan bersabar, sembari menunggu proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. (didin)
















