KUNINGAN (MASS)- Kasus pencabulan yang melibatkan AYN (34) kepada delapan anak dibawah umur membuat pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ikut tercemar. Pasalnya, pelaku adalah tenaga honorer di tempat tersebut.
“Bukan pegawai tapi tenaga honorer untuk driver. Kami juga kaget kok bisa seperti itu,” ujar Kepala BTNGC Kuswandono, Jumat (5/6/2020) ketika dikonfirmasi oleh kuninganmass.com.
Seperti diketahui dari keterangan Kapolres AKBP Lukman SD Malik SIK, pelaku merupakan pegawai honorer yang bertugas sebagai driver. Kontan hal ini membuat banyak pihak kaget.
“Iya pegawai TNGC namun tepatnya ia sebagai supir,” ujar Lukman.
Sekadar mengingatkan, predator anak ini melakukan pencabulan sejak Januari 2019 kepada delapan anak. Mulanyanya para korban itu dirangsang dengan cara di oral setelah itu ia meminta disodomi.
Saking seringnya pelaku melakukan hal itu bisa sampai 10 kali kepada salah satu korban. Dengan modal memberikan kuota pelaku bebas melakukan aksi bejatnya.
“Saya lakukan di kontrakan setiap malam hari. Saya sebenarnya sudah punya istri dan anak saya. Namun kelainan ini sudah terjadi sejak SMP. Untuk membelikan kuota uang saya habis juataan,” ujarnya.
Akibat perbuatan bejat itu, maka pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU R. I Nomor 1 tahun 2016.
UU itu tentang perubahan kedua atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.
“Pelaku ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda sebanyak Rp5 miliar. (agus)