KUNINGAN (MASS) – Dulu sewaktu masih pakai ATM Bank BNI, tidak sedikit dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos menitipkan kartu ATMnya kepada agen/e-warung. Sekarang lewat kantor pos, banyak KPM yang dikumpulkan di balai desa untuk menerima dana tersebut. Bolehkah?
Secara aturan juklak dan juknis, PT Pos Indonesia yang ditunjuk untuk menyalurkan dana Bantuan Program Sembako periode Januari, Februari dan Maret. Secara aturan pula, Pos Penyalur (PT Pos Indonesia) harus menyalurkan dananya kepada KPM dengan pengantaran langsung ke alamat KPM.
Namun pada poin berikutnya dijelaskan, jika Pos Penyalur tidak dapat mengantarkan langsung ke alamat KPM, Pos Penyalur dapat menyerahkan dana tersebut melalui pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur, atau pembayaran di komunitas.
Mungkin ‘pembayaran di komunitas’ inilah yang dimaksudkan, kenapa pembayaran dilakukan di balai desa. Kebetulan pihak Kantor Pos Kuningan belum bisa dikonfirmasi guna mendapatkan penjelasan lebih gamblangnya.
Banyak poin lainnya yang tercatat menjadi tugas dan tanggungjawab Pos Penyalur. Salah satunya, melakukan perekaman data geotagging dalam penyaluran bantuan. Perekaman data geotagging yang dimaksud, merupakan perekaman data terhadap KPM, letak alamat KPM, dan foto kondisi rumah KPM.
Dalam hal letak alamat KPM, jika wilayahnya tidak memiliki koneksi internet, perekaman data hanya dilakukan dengan memfoto kondisi rumah KPM dengan melampirkan keterangan dari Pos Penyalur serta surat keterangan dari kades/lurah/nama lain setempat.
Tugas lainnya, melakukan sosialisasi penyaluran bantuan kepada stakeholder dan KPM dengan materi sosialisasi paling sedikit memuat cara pencairan melalui Pos Penyalur oleh KPM, dan pemanfaatan bantuan program sembako untuk pembelian bahan pangan yang telah ditentukan.
Bagaimana kalau uangnya digunakan untuk bayar PBB??. (deden/bersambung)