KUNINGAN (MASS) – Kekhawatiran Gerakan Satu Kuningan (Gasak) soal kucuran dana APBD yang menguntungkan calon petahana dijawab oleh Plt Bupati Dede Sembada.
“Kan bupati non aktif. Sudah barang tentu tampuk kendali pemerintahan ada di saya. Jadi kekhawatiran itu jangan terlalu dibesar-besarkan,” kata Desem saat dikonfirmasi kuninganmass.com.
Sesuai Permendagri 74/2016 tugasnya memfasilitasi pilkada, menjamin netralitas ASN dan tidak mengambil kebijakan strategis yang menguntungkan salah satu paslon.
“Kita bersandar pada PKPU, UU 10, UU pemda. Saya jamin netralitas ASN. Saya sudah sebarkan Surat Edaran ke seluruh SKPD agar tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Dan itulah yang mendasari kenapa harus non aktif,” jelasnya.
Desem menegaskan, selama proses penyelenggaraan pilkada pihaknya tidak akan mengambil kebijakan yang dipandang menguntungkan salah satu pihak. Adapun kebijakan yang diambil sekarang adalah kebijakan yang harus dilakukan secara umum sebagai pondasi ke depan.
“Diantaranya kebijakan TPP (Tunjangan Penghasilan Tambahan). Dasarnya rekomendasi BPK dan KPK. Kemudian kaitan dengan tanda pangkat dan pola karir, itu bagian dari reformasi birokrasi. Kan tak ada korelasinya dengan calon,” kata Desem.
Disinggung bantuan rutilahu (rumah tidak layak huni) dan proyek juksung, dia mengatakan, permendagri 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang mengaturnya. Kemudian menurut PP 18/2016 tentang perangkat daerah, bahwa bupati mendelegasikan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan khususnya.
Delegasi disini, imbuhnya, berdasarkan UU 30/2014 sudah diserahkan sepenuhnya tanggung jawab dan tanggung gugatnya kepada SKPD.
“Sehingga kita sebagai pimpinan tak mungkin intervensi ke dinas. Kewenangan ada di dinas karena sudah didelegasikan. Proyek yang nilai pekerjaannya diatas 200 juta, lelang harus ditempuh,” terangnya.
Ia menegaskan, terkait bantuan rutilahu senilai Rp7 milyar dan 200 paket proyek juksung tidak mengetahuinya. Karena disamping kegiatan di eksekutif, banyak pula kegiatan di legislatif yakni dana pokir (pokok-pokok pikiran dewan).
“Itu kewenangannya ada di SKPD. Saya mah bicara yang normatif saja. Sampai saat ini lelang belum dilaksanakan dan saya belum menerima laporan dari ULP,” ucap bupati pray itu.
Sedangkan untuk pencairan ADD maupun DD, menurut Desem itu sudah jadi kewajiban yang jadwalnya jelas. Dasar hukumnya PP 43/2014, PP 43 dan PP 60. Dulu, ADD itu biasanya 6 bulan yang artinya Juni baru keluar. Namun sekarang diketentuan Permendagri 113/2014 disebutkan bahwa satu tahun anggaran itu mulai Januari.
“Ini kebijakan normatif, sehingga ADD Februari kemarin sudah turun. Karena sekarang ada Siskudes (sistem keuangan desa). Februari juga sebetulnya termasuk telat. Tapi lebih baik, karena dulu bulan Juni baru keluar,” terangnya.
Sedangkan untuk DD (Dana Desa), itu berkaitan dengan kebijakan pusat dimana jadwalnya sudah ada. Ketentuannya PP 60/2014 dan PP 8/2016. Didalamnya berbunyi, terhitung 7 hari setelah ditransfer dari rekening umum negara ke rekening umum daerah, BPKAD harus sudah mentransferkan ke rekening desa.
Terpisah, Ketua Panwaskab Kuningan Dedi Jubaedi SH didampingi anggotanya Abdul Jalil Hermawan mengatakan, jika itu terbukti maka termasuk pelanggaran. Dasar hukumnya PKPU 4 dan Perbawaslu 2017 pasal 68 poin H dan pasal 69 poin 4.
“Kekhawatiran Gasak kaitan dengan dugaan penggunaan APBD untuk kampanye itu, kalau terbukti ya termasuk pelanggaran,” tandasnya. (deden)