KUNINGAN (MASS) – Kita bicara kekeringan pada musim hujan karenanya IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Kuningan akan konsentrasi untuk terus berupaya meluruskan leher kebijakan pemerintah supaya tegap lurus atas kepentingan masyarakat. Kemarin kita audiensi dengan PDAM poin yang kami garis bawahi ialah;
Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah di Kabupaten Kuningan, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air. Sebab air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk kuningan sendiri Sumberdaya Air di Kuningan begitu melimpah dan salah satu mata air yang potensial untuk dimanfaatkan untuk kemaslahat masyarakat Kabupaten Kuningan adalah sumber mata air paniis karena memiliki debit air yang tinggi yakni 1000L³/detik dan hampir 2x lipat dari 14 titik mata air PDAM Kuningan yang ditotalkan debit airnya hanya 600L³/Detik.
Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua manakala kita punya mata air yang potensial, namun tak terasakan oleh masyarakat Kuningan manfaatnya. Kabarnya misteri perjanjian pengelolaan dan pemanfaatan sumber mata air tersebut telah ada sejak jaman Belanda dulu, dan hingga kini perjanjian antar pemerintah tersebut masih menjadi misteri karena tersembunyi rapat dalam ruang gelap. Dugaan kami ada tangan tersembunyi di balik ketidak sanggupan pemda dengan PDAMnya dalam memaksimalkan sumber air ini.
Pemerintah Kuningan yang selalu mengklaim bahwa Kuningan kaya akan sumber daya alam, harus bertanggungjawab untuk memberikan titik terang kepada masyarakat terkait misteri perjanjian tersebut, perjanjian pengelolaan mata air di paniis harus diuji publikan dan dikaji kembali , dan tentu saja isinya harus pro terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan.
Jika pemerintah punya keberanian untuk merevisi perjanjian tersebut, dan memberikan ruang PDAM Kuningan untuk mengelolanya tentu ini akan menjadi sumber PAD yang potensial, karena jelas sumber mata air yang akan dimiliki oleh PDAM Kuningan mencapai 3x lipat dari yang sekarang. Kuningan gak hanya dapat kompensasinya ajah, rugi kita sebagai masyarakat.
Pemerintah daerah jangan hanya mengeluh terkait APBD Kuningan yang kecil saja, tapi harus berani melangkah dan berusaha untuk meningkatkan APBD Kabupaten Kuningan.***
Penulis : Sandi (BPH PC IMM Kuningan)