Polemik Pokir Anggota Dewan F-PKS yang “Hilang”, Aang Taufik vs Dwi Basyuni

KUNINGAN (MASS) — Perubahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2025 jadi sorotan. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cigugur, Drs. Aang Taufik, M.Si, menyatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh kejelasan atas Pokir yang sebelumnya telah dipastikan masuk dan disahkan dalam Anggaran Murni 2025.

Menurut Aang, perjalanan Pokir tersebut bukan proses instan. Ia lahir dari rangkaian panjang penyerapan aspirasi masyarakat dalam masa reses anggota DPRD periode sebelumnya sepanjang 2023 hingga 2024. Aspirasi itu kemudian diformalkan melalui mekanisme resmi, diinput dalam SIPD, dibahas dalam forum perencanaan, hingga akhirnya ditetapkan dalam APBD 2025.

“Ini bukan sekadar usulan. Ini hasil perjuangan aspirasi masyarakat yang sudah melalui tahapan resmi dan sudah kami sampaikan kepada publik sebagai program yang akan direalisasikan,” tegas Aang.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga memasuki tahun anggaran berjalan, tidak ada kejelasan realisasi. Bahkan, muncul dugaan bahwa Pokir tersebut telah hilang atau digantikan oleh Pokir anggota dewan baru, tanpa pemberitahuan apa pun kepada pihak pengusul maupun masyarakat penerima manfaat.

Situasi ini bukan hanya menimbulkan kebingungan administratif, tetapi juga tekanan moral. Aang mengaku dirinya kerap menjadi sasaran pertanyaan warga terkait kepastian program yang sebelumnya telah dijanjikan.

“Beban moral itu ada pada kami. Kami yang menyampaikan ke masyarakat, kami yang ditanya terus. Tapi sampai hari ini, tidak ada jawaban,” rungutnya.

Upaya klarifikasi sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Pada 28 Agustus 2025, pihak LPM Cigugur telah meminta konfirmasi kepada anggota DPRD lama terkait kelanjutan Pokir tersebut. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Dewan lama sudah membawa persoalan ini ke Dewan Etik Daerah (DED) DPD PKS Kabupaten Kuningan, namun hasilnya tetap tidak ada kepastian, tidak ada penjelasan memadai.

Padahal, menurut Aang, perencanaan pembangunan di wilayahnya sudah disusun secara terintegrasi, termasuk mengaitkan kegiatan Pokir dengan program pembangunan lainnya. Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada stagnasi perencanaan dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

Merasa tidak lagi mendapatkan kepastian, pada Maret 2026 pihak LPM mengambil langkah serius dengan menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan tersebut. Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk mengurangi tekanan sosial yang terus mengemuka di masyarakat.

Advokat yang ditunjuk, Yani Andriyani, SH, MH dari Fakta Jusricia Law Firm, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari tiga calon penerima Pokir, termasuk LPM Kelurahan Cigugur.

“Benar, kami sudah menerima kuasa. Selain pendampingan hukum, kami juga telah mengambil langkah formal dengan membuat laporan dugaan pelanggaran etik,” ujar Yani.

Laporan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada DED maupun DPD PKS Kabupaten Kuningan pada Senin, 30 Maret 2026. Substansi laporan menyoroti dugaan pelanggaran etika berat terkait perubahan Pokir dalam SIPD yang dilakukan tanpa sepengetahuan, kesepakatan, maupun persetujuan pemilik akun SIPD sebelumnya.

“Kenapa kami duga telah terjadi pelanggaran etika berat? Karena yang dilanggar tidak hanya soal etika, tetapi juga hukum. Semua sudah kami sampaikan dalam laporan, mulai pelanggaran terhadap Kode Etik PKS, AD ART Partai, UU ITE serta Peraturan dan Perundang-undangan lainnya,” jelas Yani.

Secara hukum, langkah tersebut bukan persoalan sepele. Dalam laporan itu ditegaskan bahwa perubahan terhadap dokumen yang telah sah dalam APBD tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa mekanisme formal perubahan anggaran. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah, bahkan membuka ruang pelanggaran hukum dalam ranah sistem elektronik.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar aspirasi, melainkan hak masyarakat yang dijamin dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Pengabaian terhadap laporan ini, menurut mereka, bukan hanya persoalan etika internal partai, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.

“Kami masih menunggu itikad baik untuk merespons. Tapi perlu diingat, ada konsekuensi hukum jika laporan ini diabaikan,” tegas Yani.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal hilangnya satu atau dua program. Ia telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas perencanaan pembangunan, kredibilitas lembaga politik, serta komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Ditengah situasi ini, satu hal menjadi terang: ketika dokumen yang telah sah bisa berubah tanpa jejak komunikasi, yang dipertaruhkan bukan hanya program pembangunan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas partai itu sendiri,” tandasnya.

Dwi Basyuni: Dulu Muncul Istilah Gagal Tayang

Terpisah Ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir menjelaskan, pokir anggota dewan pada APBD murni 2025 memang tidak ada yang dilaksanakan. Pada saat itu digodok kembali pada APBD Perubahan 2025. “Karena kondisi keuangan pemda saat itu, dari APBD murni gak ada yang dilaksanakan,” jelasnya, Minggu (26/4/2026).

Seiring dengan kondisi keuangan pemda yang krisis, sambung Basyuni, eksekutif juga mengeluarkan Kamus Pokir yang di dalamnya mengatur batasan program yang dapat dianggarkan lewat pokir. Program yang bisa dilaksanakan fokus pada hal-hal urgent menurut versi Kamus Pokir tersebut.

“Masuklah pada APBD Perubahan 2025. Tapi ternyata, itu pun tidak semua usulan program gol atau direalisasikan. Makanya waktu itu muncul istilah Gagal Tayang, bukan Gagal Bayar. Saya juga di dapil 2 banyak konstituen yang komplen karena belum terealisasi,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan ketua LPM Cigugur, Basyuni dapat menyimpulkan itu terjadi di dapil 1. Secara kebetulan anggota dewan F-PKS dari dapil 1 kini berkurang dari 2 orang menjadi 1 orang. Sehingga dirinya meminta maaf, pokir yang bisa diusulkan lebih sedikit dari periode sebelumnya.

“Kebijakan saya berkenaan dengan pokir ini diarahkan ke struktur partai dan aleg (anggota legislatif, red) masing-masing dapil. Jadi mohon maaf kalau masih ada yang belum terealisasi. Konstituen dapat berkomunikasi langsung dengan struktur dan aleg setempat. Yang belum gol, semoga bisa diusulkan kembali yang diselaraskan dengan Kamus Pokir,” ucapnya.

Dwi Basyuni kembali meminta maaf karena masih banyak usulan yang belum terealisasi, atau masih banyak yang belum diusulkan. Namun ia menegaskan tidak ada jalan tertutup. “Tidak ada jalan tertutup. Ketika ada peluang, akan langsung kami upayakan,” pungkasnya. (deden/raqib)