Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Keadilan Pengenaan Pajak Membangun Rumah Sendiri dalam Perspektif Kebijakan Publik

KUNINGAN (MASS) – Pengenaan pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri, yang dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS), telah menjadi perbincangan hangat.

Rencana kenaikan tarif PPN KMS dari 2,2% menjadi 2,4% pada tahun 2025, sejalan dengan peningkatan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12%, menimbulkan kritik dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan, terutama ketika membahas bagaimana pajak tersebut akan berdampak pada masyarakat kelas menengah dan bawah. Dalam perspektif kebijakan publik, kebijakan ini haruslah dievaluasi secara mendalam untuk memastikan penerapannya benar-benar adil dan efektif.

Menyasar Masyarakat Kaya Secara Efektif

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu alasan pemerintah memberlakukan PPN KMS adalah untuk menciptakan keadilan antara masyarakat yang membangun rumah dengan bantuan kontraktor dan mereka yang membangun rumah sendiri. Namun, kebijakan ini justru berpotensi membebani kelompok masyarakat yang bukan menjadi target utamanya. Kriteria yang digunakan untuk mengenakan pajak, seperti luas bangunan minimal 200 meter persegi, mungkin dianggap sebagai indikator kemewahan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua rumah dengan luas tersebut dibangun oleh orang kaya.

Di berbagai daerah, terutama di pedesaan atau pinggiran kota, membangun rumah dengan luas di atas 200 meter persegi bisa jadi merupakan kebutuhan dasar, bukan kemewahan. Banyak masyarakat menengah dengan keluarga besar atau kebutuhan spesifik yang memerlukan rumah dengan luas tertentu. Ketika mereka membangun rumah sendiri karena keterbatasan anggaran untuk menyewa kontraktor, pengenaan pajak ini justru akan memperberat beban finansial mereka.

Jika tujuan pemerintah adalah untuk menargetkan masyarakat kaya, kebijakan ini perlu disesuaikan. Fokus seharusnya pada rumah-rumah mewah dengan nilai tertentu, bukan sekadar luas bangunan. Misalnya, menetapkan pajak berdasarkan nilai rumah atau properti, sehingga lebih tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat yang membangun rumah sederhana. Selain itu, rumah dengan nilai di atas standar kemewahan tertentu yang dimiliki oleh orang kaya bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi, sementara masyarakat dengan rumah di bawah nilai tersebut dapat dikecualikan.

Fokus pada Pembenahan Sektor Properti

Advertisement. Scroll to continue reading.

Alih-alih meningkatkan pajak pada masyarakat yang membangun rumah sendiri, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pembenahan sektor properti secara keseluruhan. Harga properti yang terus melambung tinggi selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyebab sulitnya masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk memiliki rumah. Pemerintah seharusnya mengendalikan harga properti dengan menciptakan kebijakan yang mendorong pembangunan perumahan rakyat dan memperbanyak stok rumah bersubsidi.

Sektor properti masih didominasi oleh pengembang besar yang sering kali menetapkan harga tinggi demi keuntungan maksimal. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki peran penting untuk mengintervensi pasar properti guna memastikan harga rumah tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

Program perumahan rakyat seperti pembangunan rumah susun murah atau subsidi untuk rumah tapak perlu diperluas, bukan hanya terbatas pada segmen tertentu. Dengan langkah ini, pemerintah dapat lebih efektif membantu masyarakat dalam memiliki rumah tanpa harus memberlakukan pajak tambahan yang justru bisa menghambat mereka.

Manfaatkan Pajak Properti Lain

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kenaikan tarif PPN KMS juga dinilai kurang tepat karena ada potensi lain dalam penerimaan pajak properti yang belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pemerintah. Pajak properti lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bisa menjadi instrumen yang lebih efektif untuk menyasar masyarakat kaya tanpa membebani masyarakat yang sedang berjuang untuk membangun rumah pertama mereka.

Pajak atas properti komersial, misalnya, bisa ditingkatkan dengan menerapkan tarif progresif yang lebih tinggi bagi bangunan dengan nilai pasar tertentu. Dengan cara ini, penerimaan negara dapat dioptimalkan dari sektor yang memiliki daya bayar lebih tinggi tanpa harus mempersulit masyarakat umum. Selain itu, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan terhadap penghindaran pajak di sektor properti dan menertibkan spekulasi lahan yang sering kali menyebabkan harga properti melonjak.

Kenaikan PPN KMS menjadi 2,4% pada tahun 2025, bila dilihat dalam perspektif kebijakan publik, belum tentu merupakan langkah yang adil dan tepat sasaran. Kebijakan ini memiliki risiko memberatkan kelompok masyarakat menengah dan bawah yang sedang berusaha membangun rumah dengan biaya sendiri.

Untuk menciptakan keadilan, pemerintah perlu menyasar masyarakat kaya secara efektif melalui instrumen pajak yang lebih tepat, seperti PBB dan PPnBM, serta berfokus pada pembenahan sektor properti dengan menstabilkan harga rumah.

Dengan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berfokus pada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih besar, keadilan dalam pengenaan pajak bisa tercapai. Selain itu, pemerintah juga perlu memperluas program perumahan rakyat dan subsidi pembiayaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat memiliki akses yang lebih mudah ke hunian yang layak.***

Advertisement. Scroll to continue reading.

Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya PKB dan PAN, rupanya skuad Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi diperkuat pula oleh PBB. Selasa (27/8/2024) sore bertempat di Kantor DPC...

Government

KUNINGAN (MASS) – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Kabupaten Kuningan berubah. Hal itu, termuat dalam Perda 1 Tahun 2024....

Politics

KUNINGAN (MASS) – “Makanya, jangan sampai gagal pilih, kalo sampai gagal pilih dan jadi, nanti kedepan jadi gagal makan, gagal minum, gagal panen, lebih...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ada 3 mantan ketua partai di Kuningan yang “hijrah” ke Gerindra. Hal itu, disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan H Dede...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kuningan, menjadi salah satu yang disoroti PMII kala berdemo dengan mendatangi Kantor Bupati,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rapat Paripurna pembentukan Pansus Gagal Bayar APBD Ta 2023 diagendakan akan digelar besok, Rabu (14/2/2023) siang. Kepastian jadwal itu, selain sempat...

Village

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cikondang Kecamatan Hantara nampak kompak membuka satu persatu celengan yang sudah ditabungnya dari beberapa waktu belakangan. Receh uang logam...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Fun Turnamen Catur antara ketua parpol Kuningan akan kembali tersaji hari ini, Selasa (6/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Pada fun...

Village

KUNINGAN (MASS)- Fakta bahwa warga pedesaan rajin dalam membayar pajak memang tidak bisa dipungkiri.   Hal ini pun kerap mendapatkan pujian ketika pemerintah membayar...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Terkait isu Kuningan Termiskin se Jabar dari sisi Indeks Kedalaman Kemiskinan, salah seorang wakil rakyat asal PBB, Julkarnaen, angkat bicara. Namun...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bicara soal Tahura dan TNGC, Julkarnaen salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan, hanya tersenyum sembari menyebut tidak tahu. Jul yang sejak...

Education

KUNINGAN (MASS) – Apapun dalihnya, pemotongan dana bantuan operasional untuk MD (Madrasah Diniyah) itu masuk kategori pidana. Untuk itu kasus dugaan tersebut harus diusut...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPRD Kuningan dalam pengawasan pengelolaan anggaran dalam penanganan covid-19 ini, dikomentari juga oleh Ketua Komisi 2...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UNESCO telah menetapkan 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional atau International...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada kegiatan pemberian penghargaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang diselenggarakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan H...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Saya awali dengan ungkapan ; Apa tidak ada kerjaan lain selain turut serta mendiskreditkan YIM dengan olahan bahasa rekaperdaya, rekayasa (Mutta’amidan)...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pelantikan anggota DPRD Kuningan yang baru periode 2019-2024, penjajakan koalisi parlemen sedang dilakukan. PBB dan NasDem yang sama-sama punya 1...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Partai Bulan Bintang (PBB) di Kuningan rupanya berhasil menyalip partai-partai besar seperti PDIP dan Golkar. Bahkan mengungguli semua parpol dari sisi...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Partai Bulan Bintang (PBB) di Kuningan rupanya berhasil menyalip partai-partai besar seperti PDIP dan Golkar. Bahkan mengungguli semua parpol dari sisi...

Netizen Mass

0leh: Awang Dadang Hermawan (Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kab. Kuningan) 📕 Catatan Kehidupan dan Jejak Digital Bahwa sesungguhnya Dalam pembahasan ttg ilmu pengetahuan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada acara ILC edisi 21 Agustus 2018 kemarin, pakar komunikasi Effendi Gazali mengemukakan fakta yang menarik, karena mengungkapkan faktor kunci kemenangan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Para pentolan parpol di Kuningan menggelar pertemuan tadi malam (11/3/2018). Di kediaman Ketua DPC PBB Kuningan, H Dadang Hermawan, mereka mendiskusikan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Tidak lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu, menuai reaksi dari Ketua DPC PBB Kuningan, H Dadang Hermawan. Bukan hanya...

Advertisement