KUNINGAN (Mass) – Jajaran Polres Kuningan dari Sat Reskrim Polres berhasil mengamankan 2 unit motor dan 1 unit mobil dari tangan tersangka berinisial AA (33) asal Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Tersangka dibekuk aparat kepolisian, atas tuduhan penggelapan kendaraan bermotor.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku itu berpura-pura ingin membeli kendaraan. Kejadian ada di dua tempat yakni area Taman Kota (Tamkot) Kuningan dan sekitar halaman parkir kantor Bappeda Kuningan,” ucap Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Benny Bathara MIK, dan Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra SH saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kuningan, Rabu (18/1).
Dari tangan pelaku kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 berikut BPKB dan kunci kontaknya, 1 unit motor Kawasaki Ninja RR warna hitam berikut BPKB dan kunci kontaknya, dan 1 unit mobil jenis Suzuki warna putih nopol E 1577 KR berikut kunci kontaknya.
“Jadi, pelaku ini melakukan tindak pidana dengan cara mengaku sebagai PNS, dan menghubungi korban melalui telepon. Habis itu, pelaku mengaku ingin membeli motor korban yakni 1 unit motor Ninja RR, dimana korban sebelumnya ingin menjualnya,” terangnya.
Setelah pelaku dan korban bertemu kata Kapolres, pelaku pun akhirnya melancarkan aksi jahatnya yakni meminjam kendaraan milik korban berikut STNK dan BPKB nya. Alasan pelaku, ingin mengecek kondisi kenadaraan tersebut sekaligus mencocokan nomor mesin dan nomor rangka motor ke kantor Samsat.
“Saat itu juga korban percaya, dan pelaku langsung pergi membawa kendaraan tersebut. Namun setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan milik korban,” katanya.
Atas kejadian itu, korban akhirnya sadar telah ditipu pelaku. Akhirnya, tak berselang lama korban langsung melaporkan kejadian penipuan itu kepada pihak berwajib.
“Setelah kita menerima laporan dari korban, kita langsung bergerak cepat melakukan upaya-upaya pengejaran terhadap pelaku, dari pendalaman saksi-saksi yang ada. Sehingga, kita berhasil menangkap pelaku di wilayah Cirebon, daerah Kali Tanjung,” tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (andri)