KUNINGAN (MASS)- Berkembangnya wilayah Kuningan, membuat banyak kos-kosan berdiri, mulai dari fasilitas mewah hingga kos-kosan seadaanya dengan harga murah.
Ternyata banyaknya kosan di Kabupaten Kuningan belum memberikan sumbangsih kepada PAD karena aturan yang boleh dipajak adalah yang jumlah kamarnya diatas 10 kamar.
Selain itu juga, harus diisi semua. Ketika jumlah kamar ada 11, tapi yang diisi hanya 8 kamar maka tetap tidak bisa dimintai pajak.
“Iya yang diatas 10 kamar banyak tapi kita tidak data. Sedangkan yang jumlah diatas 10 ada sekitar 60 dan itu yang rutin bayar pajak,” ujar Kepala Bappenda Kuningan Drs Apang Suparman MSi melalui Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Mamad Abdul Somad SE, Minggu (9/8/2021).
Tapi karena saat ini kondisi covid-19 yang aktif itu setengahnya, sehingga pemasukan tidak besar ke kas daerah.
Sekadar informasi, dari berbagai kabar yang dihimpun harga kosan di Kuningan mulai dari Rp300 ribu hingga dibawah harga Rp1 juta. (agus)
kokosarkoni
22 Agustus 2021 at 18:08
buat pengetahuan
rumus pjk penginepan
dari jumlah kamar
yg laku/terisi.
minim. sepuluh kamar.
kena berapa nilai pjk nya.