KUNINGAN (MASS) – Kasus Covid-19 di Provinsi Jatim yang terus meningkat dan kini masuk kategori zona hitam membuat Kuningan waspada.
Hal ini karena dengan PSBB dicabut maka tidak ada lagi check poin di posko, sehingga keluar masuk pemudik tidak diketahui.
“Yang kami awasi adalah pemudik dari Jatim karena mereka kan pada saa lebaran tidak pulang dan saat ini bisa balas dendam. Kami sedikit was-was sehingga harus waspada,” ujar Direktur RSUD 45 Kuningan dr Deki Saefullah pada saat audiensi dengan wartawan di Dinas Kesehatan Kuningan belum lama ini.
Menanggapai hal ini Ketua Crisis Center Kabupaten Kuning Agus Mauludin membenarkan, Jatim masih zona hitam. Pemantauannya sekarang berskala mikro lebih fokus di kecamatan atau di desa.
“Saya kira ijin keluar dari zona tersebutpun akan ketat,” jelas Agus yang juga Ketua Pelaksana BPBD Kuningan.
Diterangkan, PSBB proporsional tingkat Kabupaten itu berakhir pada hari, Jumat (26/6/2020). Sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat.
PSBB yang terakhir dilakukan tersebut, merupakan persiapan menuju era AKB atau new normal. Di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan mulai mulai 27 Juni 2020 tidak ada lagi PSBB, dan siap melaksanakan AKB.
Diterangkan, keputusan dihentikannya PSBB itu berdasarkan pada angka reproduksi virus yang terus bertahan di bawah 1 selama beberapa minggu terakhir.
“Namun meski kita siap melaksanakan AKB, tapi kewaspadaan tidak boleh turun, kita jangan terjebak dengan euporia sehingga mengabaikan protkol kesehatan. Kerja keras kita dalam rangka memutus rantai sebaran covid-19 selama lebih dari 3 bulan ini jangan sampai menjadi sia sia, “ tandasnya.
Sementara salah satu pertanyaan yang muncul pada saat AKB adalah apakah warga boleh menggelar hajatan? Ternyata boleh.
“Hajatan boleh saja tapi ada pembatasan terutama dalam hal resepsinya,” ujar Agus Mauludin, Senin (29/6/2020).
Dikatakan, undangan dibatasi atau kalau mungkin ada pengelompokan jam undangan. Itupun harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Intinya jangan menimbulkan kerumunan.
Terkait dangdutan belum boleh. Kecuali hiburan yang sederhana yang tidak menimbulkan kerumunan orang banyak seperti organ tunggal. (agus)