KUNINGAN (MASS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan anggaran di tahun 2024 hingga 2025. Dalam laporan tersebut, sejumlah sekolah di Kabupaten Kuningan tercatat memiliki temuan administratif yang mengharuskan adanya pengembalian uang atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk SMPN 4 Ciawigebang.
Temuan di SMPN 4 Ciawigebang berkaitan dengan adanya selisih harga pada transaksi pengadaan laptop melalui sistem aplikasi SipLah pada tahun anggaran 2024. Angkanya tidak besar, selisih nilai yang ditemukan hanya Rp1.827.500.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 4 Ciawigebang Nana, S Pd, memberikan tanggapan pada Senin (6/4/2026). Nana menjelaskan meskipun dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah di sana sekitar dua bulan terakhir, ia merasa bertanggung jawab untuk segera menuntaskan kewajiban sekolah terhadap negara.
“Iya sudah dibayarkan kita mah da sedikit Rp 1,87 juta, saya juga kaget, saya bayar karana ini kepatuhan” tuturnya.
Terkait penyebab munculnya selisih angka tersebut, Nana memberikan penjelasan sederhana. Menurutnya, persoalan bukan terletak pada barangnya, melainkan pada harga di toko penyedia. Ia menjamin spesifikasi laptop yang dibeli sudah sesuai dengan standar yang ditentukan, hanya saja terdapat perbedaan harga transaksi yang ditemukan oleh BPK.
“Kalau spesifikasi laptopnya mah sama, sudah sesuai semua. Selisih itu kemungkinan karena adanya perbedaan harga di toko saat beli,” tambahnya.
Meski telah memastikan pelunasan, Nana tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sumber dana yang digunakan untuk membayar tuntutan ganti rugi tersebut. “Saya bayar karena sifatnya kepatuhan,” (raqib)
















