KUNINGAN (MASS)- Kasus penganiayaan istri siri oleh PNS berinisial D yang bekerja di lingkup Pemkab Kuningan, seolah membuka tabir kalau selama ini para ASN ada yang melakukan nikah agama tersebut.
Sesuai aturan PNS/ASN dilarang menikah siri, kalau pun menikah lagi (resmi) harus persetujuan istri pertama. Bagaimana sanksi bagi D andai terbukti nikah siri?
Menurut Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Nurahim melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto, terkait kasus nikah siri dan penganiayaan pihaknya baru sebatas tau dari media.
“Kami menunggu laporan resminya dulu, kan harus ada bukti dari pihak Polres baru diproses,” ujarnya.
Terkait inisial D, pihaknya juga belum mengetahui karena belum ada laporan resmi.
“Kalau memang benar ada PNS nikah siri, maka sanksinya adalah diturunkan jabatannya,” tandasnya.
Mengenai dugaan banyak PNS nikah siri termasuk para pejabat, pihaknya tidak bisa berkomentar sebelum ada bukti. (agus)