KUNINGAN (MASS)- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan angkat bicara mengenai permasalah BPJS Kesehatan perangkat desa di Kabuapten Kuningan. Menurut Kabid Pemdes H Ahmad Faruk, pihaknya sudah 3 kali mengadakan pertemuan kaitan perubahan regulasi.
“Ada lima point yang berkaitan dengan BPJS dari perspektif DPMD yang ingin saya sampaikan,” ujar mantan Sekmat Selajambet itu, Minggu (8/3/2020) malam.
Poin pertam adalah bahwa baru tahun 2019 ada pengaturan setingkat peraturan menteri tentang mekanisme pemotongan iuran BPJS yang dilakukan oleh BUD dengan harapan semua kabupaten dapat melaksnakan JKN (jaminan kesehatan nasional ) bagi kades dan katdes. Karena sampai saat ini masih banyak kabupaten yg belum melaksanakan JKN bagi kades dan katdes.
“Sedangkan di Kabupaten Kuningan sudah berjalan sejak awal adanya BPJS kesehatan bahkan sebelumnya saat masih dikelola Askes,” tandasnya.
Kemudian, poin kedua lanjut Faruk, lahirnya PMDN yang naskahnya DPMD terima di awal februari menyebabkan perubahan mekanisme pembayaran iuran. Saat pembayaran siltap Januari semua siltap disalurkan dan dalam surat yang DPMD sampaikan ada perintah kepad bendahara desa untuk memungut iuran dan menyetorkan melaui simponi sebagai akun setoran setiap desa.
Namun lanjutnya, dengan lahirnya PMDN 119 tahun 2019 maka pemunguran iuran oleh bendahara desa tidak dilakukan karena amanat PMDN iuran dipotong oleh BUD. Begitupun dengan pencairan siltap Februari tidak dipotong karena mekanisme pembayarannnya belum bisa dilakukan.
“Poin tiga adalah untuk siltap Maret, saat ini sudah kami terima data fixed tagihan iuran baik yg 1% dari siltap maupun yang 4% beban pemda sehingga pembayarannya akan segera diproses,” sebutnya.
Sementara poin ke empat yakni dengan pembayaran bulan Maret maka menurut ket pihak BPJS otomatis kartu akan aktif. Sedangkan pembayaran Januari dan Febtuari dapat dilakukan setelah semua desa (saat ini masih ada 41 desa yang blm melaporkan data) sebagai bahan rekonsiliasi data Januari dan Februari.
“Poin 5, dengan jumlah kades dan katdes yang ada dibandingkan dengan ketersediaan anggaran dalam APBD dipandang cukup untuk memenuhi kewajiban pemda membayar iuran 4% dari besaran siltap,” ujar Faruk lagi.
Ia menerangkan, dari total 4.000-an perangkat, pemerintaha mengalokasikan dana Rp4,5 miliar/ tahun. Tentu dana yang cukup besar. Namun, karena wajib dan seusai aturan pemerintah harus menganggarkan. (agus)