JAPARA (MASS) – Polemik rencana pembangunan kandang ayam sekitar 10 hektar dan sumur bor di Desa Cikeleng Kecamatan Japara rupanya berbuntut panjang. Pernyataan Kades Cikeleng dan Wakil Bupati Kuningan menuai reaksi dari tokoh masyarakat desa setempat serta masyarakat biasa.
Salah satunya Nana Rukmana MM, warga Cikeleng yang tahu persis persoalan, menceritakan kronologis dari rencana tersebut. Ia menyikapinya dengan mengulas perjalanan dari awal hingga dugaan pelanggaran atas prosedur perijinan yang ditempuh.
“Dari awal pembebasan lahan yang luasnya 3,2 hektar tahun 2016-2017 sudah tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Harga yang disepakati antara pihak perusahaan dan pemerintah desa pun tidak transparan,” ungkap Nana kepada kuninganmass.com, Minggu (21/7/2019).
Ia juga mengupas perda tata ruang yang didalamnya menjelaskan, Kecamatan Japara tidak masuk zonasi peternakan. Justru merupakan kawasan peruntukan holtikultura yaitu komoditas mangga. (deden)
Berikut ini pernyataan lengkap Nana Rukmana MM dalam menyikapi pernyataan Kades Cikeleng dan Wabup Kuningan:
Menyikapi Pernyataan Kepala Desa Cikeleng
- Menyikapi pernyataan Kepala Desa Cikeleng pro-kontra masyarakat tentang pendirian/pembangunan kandang ayam dan penggalian sumur bor di kawasan pemukiman (lokasi Ciwareng) menilainya itu hal biasa, apalagi mengaitkannya dengan kegiatan tahlilan dan di tempat tempat penyelenggaraan hajatan aktivitas masyarakat adem. Menurut kami alibi tersebut hanya untuk menutupi rasa malu karena telah mendolimi masyarakat demi kepentingan pribadi. Secara logika saja sudah jelas kegiatan tahlilan adalah kegiatan untuk mendoakan yang meninggal dunia, di tempat hajatan merupakan tempat kegiatan bersilaturahmi dan atau ondangan, bukan untuk membahas penolakan kandang ayam. Kepala Desa Cikeleng (ROHENDI) tentang Judul paparan oleh wakil Ketua BPD (UDI)” Masyarakat Cikeleng Bergejolak” jangan diartikan bahwa dimasyarakat ada kegiatan huru-hara” Kami menegaskan bahwa judul tersebut diartikannya masyarakat Cikeleng marah, yang diekspresikannya dalam bentuk protes kepada Pemerintah Desa menolak pendirian kandang ayam, pemancangan spanduk yang isinya “Masayakat Desa Cikeleng menolak keras Pembangunan kandang ayam di lokasi Ciwareng (Kawasan pemukiman).
- Disini kami perlu jelaskan: Bahwa dari awal pembebasan lahan yang luasnya 3,2 hektar tahun 20016-20017 sudah tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada yaitu:
– Pemerintah Desa Cikeleng tidak musyawarah dengan BPD dan masyarakat.
- Pemilik tanah hanya didatangi dari rumah kerumah oleh oknum (tim) betukan Kepala Desa, bahwa tanahnya harus dijual kepihak perusahaan (CV ASS).
- Pembebasan lahan tersebut masyarakat tidak tahu peruntukannya, adapun yang mengabarkan adalah untuk pengembangan perumahan, itu pun tidak jelas sumbernya.
- Pada bulan 22-11-2018 ada kabar, ternyata akan dibangun kandang ayam dan penggalian sumur bor di atas lahan kurang lebih 10 s.d. 11 hektar, ternyata Kepala Desa Cikeleng diam-diam melakukan perluasan lahan kurang lebih 7 s.d 8 hektar. Hal ini juga sama dengan tahap pertama Pemerintah Desa Cikeleng tidak melaksanakan musyawarah dengan BPD dan masyarakat Cikeleng termasuk dengan pemilik tanah.
- Harga yang telah disepakati antara pihak Perusahaan (PT SDR) dan Pemerintah Desa Cikeleng Rp. 48.000,- per- m2 tidak tranparan kepada masayarakat (pihak pemilik tanah), sedangkan kepada masyarakat (pemilik tanah) dibeli 500.000,- perbata, maka selisih perbata Rp. 172.000,- jika dikalikan 11 hektar mencapai kurang lebih Rp. 1.444.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah), dalam hal ini masyarakat pemilik tanah telah dibohongi harga penjualan tanahnya.
Dengan kejadian tersebut BPD dan masyarakat Desa Cikeleng protes dan mengekspresikan kemarahannya dengan memancangkan spanduk yang isinya penolakan pendirian /pembangunan kandang ayam dan penggalian sumur bor di atas lahan kurang lebih 10 s.d. 11 hektar di lokasi Ciwareng (kawasan pemukiman), inilah yang dinamakan masyarakat Cikeleng bergejolak.
Sebenarnya Penolakan ini telah disampaikan:
- Kepada pihak Perusahaan (PT SDR) pada waktu sosialisasi tanggal 12-1-2019 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Cikeleng dengan dihadiri Pemerintah Desa Cikeleng, BPD, masyarakat dan Muspika dari (Kecamatan, Polsek, dan Koramil).
- Kepada Camat Japara pada waktu musyawarah di aula Kecamatan Japara tanggal 30-1- 2019, yang dihadiri Pemerintah Desa Cikeleng, BPD dan perwakilan dari masyarakat, yang hasinya Pak Camat menyatakan Pro rakyat dan siap membantu rakyat untuk penolakan kandang ayam, bahkan menyarankan untuk memastikan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Cikeleng supaya mengadakan musyawarah dusun.
- Pada tanggal 22 Januari 2019 Pemerintah Desa Cikeleng dan BPD merumuskan Jadwal untuk kegiatan musyawarah dusun.
- Pada tanggal 23 s.d 28 Januari 2019 Pemerintah Desa Cikeleng melaksanakan musyawarah dusun dan hasinya masyarakat setiap dusun menolak pendirian kandang ayam dan penggalian sumur bor di lokasi Ciwareng yang merupakan kawasan pemukiman, dan dituangkan dalam Keputusan Desa tentang hasil dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cikeleng dan Ketua BPD.
- Dalam kegiatan musyawarah dusun Kepala Desa pun mengakui kekeliruannya dan menyatakan pro rakyat/mendukung rakyat untuk penolakan.
- Pernyataan Kepala Desa Cikeleng (ROHENDI) ternyata tidak sesuai dengan ucapannya waktu musyawarah dusun, di luar itu Kepala Desa Cikeleng tetap melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan pendirian kandang ayam tersebut dengan meminta bantuan Camat Japara untuk diadakan dialog dengan Wakil Bupati Kuningan.
- Pada tanggal 15-3-2019 diadakan dialog dengan Wakil Bupati Kuningan yang dihadiri Pemerintah Desa Cikeleng, BPD , masyarakat, dan dari unsur muspika Kecamatan Japara. Pada dialog tersebut Wakil Bupati Kuningan menyatakan siap membantu masyarakat, masyarakat supaya tenang, saya jaminannya jika kandang ayam dibangun.
- Pada tanggal 2-7-2019 Pemerintah Desa Cikeleng melaksanakan dikusi dengan BPD untuk membahas tentang tindak lanjut penolakan ke pihak Perusahaan (PT SDR) dan untuk menyampaikan solusinya, yang akhirnya tanggal 5-7-2019 direncanakan untuk penetapan keputusan desa, dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa Cikeleng, BPD dan masyarakat . Ternyata musyawarah tanggal 5-7-2019 tidak sesuai rencana, bahkan Kepala Desa Cikeleng menghadirkan Wakil Bupati dan unsur muspika (camat, polsek, koramil) eta orang-orang yang pro perusahaan, sehingga terjadi ketegangan antara masyarakat yang pro penolakan dengan segelintir orang yang pro perusahaan. Seolah-olah kami diadudombakan oleh Kepala Desa dan tidak menyangka Pak Wabup pada pertemuan kedua ini menyatakan setuju untuk memberikan ruang kepada perusahaan mengadakan sosiasisasi kembali di Desa Cikeleng, dan seolah-olah masyarakat digiring untukmenyetujui pendirian/pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut. Sedangkan penolakan dan solusi dari masyarakat tidak diindahkan.
- Kami pun telah memberikan solusi jika hal ini harus didirikan dan dipakasakan, yaitu:
- Perusahaan beralih fungsi bidang usahanya, seperti dibuat tempat rekreasi, pasar desa, perumahan.
- Tanah di lokasi Ciwareng ditukar guling dengan tanah kas desa/atau milik masyarakat yang jauh dari kawasan pemukiman.
- Tanah di lokasi tersebut dibeli oleh Pemda sebagai aset daerah.
Akhirnya kami tanda tanya besar; mengapa dan ada apa Kepala Desa Cikeleng dan Camat Japara dengan pihak perusahaan (PT SDR) bersikeras mempertahankan Pendirian/pembangunan kandang ayam di lokasi Ciwareng sampai minta bantuan Wakil Bupati Kuningan untuk menggiring masyarakat menyetujui Pendirian Kandang ayam di lokasi tersebut. Jelas lokasi Ciwareng merupakan kawasan pemikiman, juga bertentangan dengan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011, Pasal 41 bagian C dan Pasal 43 ayat 2. Silahkan masyarakat luas yang dapat menilainya.
Menyikapi Pernyataan Wakil Bupati Kuningan
Sebaiknya Pak Wakil Bupati Kuningan bersikap selektif terhadap permasalahan pendirian/ pembangunan kandang ayam dan penggalian sumur bor di atas lahan kurang lebih 10 s.d 11 hektar di lokasi Ciwareng yang merupakan kawasan pemukiman sebab diataspun telah dipaparkan bahwa dari awal pembebasan tanah tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, sehingga terjadinya penolakan dari masyarakat.
Masyarakat Cikeleng dan BPD menolak keras pendirian/pembangunan kandang ayam dan penggalian sumur bor di lokasi Ciwareng mempunyai alasan yang kuat, yaitu:
- Lokasi Ciwareng merupakan kawasan pemukiman yang diapit oleh perkampungan (dusun) termasuk pekampungan yang masuk wilayah Desa Cengal.
- Lokasi Ciwareng jika digali untuk sumur bor oleh perusahaan yang kedalamannya 100 s.d 160 m, maka sumur-sumur milik masyarakat dan mata air yang ada disekitarnya akan mengalami kekeringan. Jangankan dibor ratusan meter,sekarang saja dimusim kemarau masyarakat Cikeleng sudah kesulitan air bersih, bahkan masyarakat sudah antri mencari air bersih ke dusun lain yang masih memiliki sumber air bersih.
- Lokasi Ciwareng berdekatan dengan tempat penyelenggaraan pendidikan, yaitu SDN 2 Cikeleng yang jaraknya kurang lebih antara 20 s.d 30 m.
- Rencana pendirian kandang ayam tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan, yaitu:
* Pasal 41, Kawasan peruntukan holtikultura sebagaimana dimaksud pasal 39 huruf b dengan
luas kurang lebih 250 hektar meliput: bagian c. Komoditas manga dengan lokasi meliputi:
-Kecamatan Kalimanggis;
-Kecamatan Cilimus;
-Kecamatan Ciwaru;
-Kecamatan Japara termasuk di dalamnya Desa Cikeleng;
-Kecamatan Cimahi dan
-Kecamatan Pasawahan
*Pasal 43 ayat 2, Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan
luas kurang lebih 60 hektar, meliputi:
-Kecamatan Cibeureum;
-Kecamatan Cigugur;
– Kecamatan Cilimus dan
-Kecamatan Jalaksana
Dengan memperhatikan Perda Nomor 26 Tahun 2011 Pasal 41 bagian C dan Pasal 43 ayat 2, maka Desa Cikeleng tidak termasuk zona kawasan peruntukan peternakan. Jika Pak Wabup medukung pendirian/pembangunan kandang ayam di lokasi Ciwareng, berarti sudah tidak menaati Peraturan Daerah yang dibuat oleh Pemerintah kabupaten Kuningan. Jika hal ini dipaksakan, Peraturan Daerah ini berlaku untuk siapa saja?
Terkait Perizinan yang sudah terbit untuk lahan yang 3,2 hektar, menurut pendapat kami sudah dianggap cacat dan salah alamat, karena perizinan diberikan kepada CV ASS, sedangkan yang akan mendirikan kandang ayam pada lahan seluas kurang lebih 10 s.d 11 hektar adalah PT SDR dengan direktur/penanggung jawab yang berbeda pula. Menurut sepengetahuan kami, kalau CV merupakan jenis perusahaan yang permodalannya milik pribadi atau perseorangan dan tidak berbadan hukum sedangkan PT merupakan jenis perusahaan yang permodalannya berupa saham, maka kepemilikannya yang punya saham dan barbadan hukum. Sungguh ironis sekali jika izin untuk CV ASS tetapi yang akan mendirikan/membangun kandang ayam PT SDR.
Harapan kami (masyarakat Desa Cikeleng) sebagai berikut:
- Pak Wakil Bupati Kuningan dalam menyikapi permasalahan rencana pendirian kandang ayam dan penggalian sumur bor di lokasi Ciwareng oleh PT SDR agar selektif karena:
- Dari awal pembebasan lahan tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, yaitu tidak dilakukan musyawarah baik dengan BPD maupun dengan masyarakat (sudah menghilangkan azas demokrasi),
- Lokasi Ciwareng merupakan kawasan pemukiman,
- Kecamatan Japara termasuk di dalamnya Desa Cikeleng, tidak termasuk zona kawasan peruntukan peternakan tetapi masuk zona kawasan peruntukan komoditas mangga,
- Bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 tahun 2011 pasal 41 bagian C, dan pasal 43 ayat 2.
- Sebaiknya Pak Wabup pahami dulu Perda Nomor 26 Tahun 2011 agar pernyataan yang dilontarkan tidak bertentangan .
- Kami masyarakat desa (khususnya Masyarakat Desa Cikeleng) mempunyai pemimpin itu, untuk mengayomi, memembantu/memfasilitasi,dan untuk melayani masyarakat, bukan untuk melayani oknum-oknum tertentu, maupun pihak perusahaan.
- Pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan agar mencabut /membatalkan perizinan untuk CV ASS karena menurut pendapat kami sudah cacat hukum, dan agar memberikan sanksi kepada pihak tim survey dari Dinas Perizinan karena sudah tidak memperhatikan atau sudah melanggar Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011, Pasal 41 bagian C dan Pasal 43 ayat 2.
- Jika Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan atau tidak diindahkan, maka kami (masyarakat Cikeleng) bersama BPD akan menempuh jalur hukum dan dalam permasalahan ini diindikasikan ada pelanggaran tindak pidana, bahkan telah ditemukan informasi/data baru yang dilakukan oleh orang-orang yang pro perusahaan atau pro- Kepala Desa) dan diindikasikan ada pelanggaran tindak pidana, termasuk tanda tangan yang dipalsukan. Kepala Desa sendiri diindikasikan telah menyalahgunakan wewenang jabatan dalam permasalahan ini, termasuk penyimpangan dana anggaran desa yang sampai sekarang masih ngambang penyelesaiannya.
- Jika Peraturan Daeran Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tidak dilaksanakan dengan sebenarnya atau tidak diindahkan oleh Pemerintah dengan tidak menanggapi penolakan masyarakat, terkait pendirian kandang ayam di Desa Cikeleng, silahkan masyarakat luas yang menilainya.***