KUNINGAN (MASS) – Penanganan dugaan kasus pemotongan Bantuan Provinsi (Banprov) Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang disalurkan melalui Diskatan Kabupaten Kuningan, masih belum nampak terang benderang.
Hal itulah alasan yang disampaikan PC IMM Kuningan melalui anggotanya Achmad Irsyad Imanuddin dan Fachrul Rozi, hingga pihaknya kembali menggelar audiensi pada Senin (29/8/2022) kemarin ke Kejaksaan Negri Kuningan.
“Dalam audiensi tersebut, kami menyampaikan beberapa poin penting yang menyoroti bergulirnya proses hukum yang terkesan lamban,” sebut Irsyad diiyakan Fachrul.
Dijelaskanya, pihak IMM menyampaikan ke Kejari, bahwa apabila kasus ini tidak dengan tanggap diatasai, dapat berpengaruh pada hilangnya potensi bantuan-bantuan lain kepada Kabupaten Kuningan.
Hal itu, kata Irsyad, jika melihat dari track record distribusi bantuan yang rentan akan praktik korupsi oleh oknum SKPD yang bertanggung jawab.
“Karena disinyalir pemotongan bantuan tersebut menyentuh nominal yang fantastis ditaksir hingga 700juta rupiah dan belum adanya kejelasan mengenai kompensasi bagi para korban,” imbuhnya.
Dikatakan Irsyad, menjawab pertanyaan yang IMM lontarkan, Kepala Kejari Kuningan menyampaikan bahwa pada dasarnya aparat penegak hukum memiliki sistem yang terintegrasi dalam menangani suatu kasus yang ada.
“Kejari Kuningan saat ini sedang memproses beberapa kasus diantaranya terkait dugaan Tipikor P2L, Tipikor di Sindangjawa dan Sagaranten, Kasus Pegadaian, serta Kasus Cukai,” ujar Irsyad mengutip Kajari.
Khusus pada penanganan kasus P2L yang menjadi titik fokus IMM kuningan, disampaikan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti yang kuat dengan tujuan agar pada tahap tuntutan nanti tidak terdapat celah yang berpotensi berbalik dan merugikan korban pemotongan bantuan.
“Beliau menyampaikan pula terkait tak kunjung terbitnya surat dari Inspektorat hingga saat ini sebagai salah satu penguat dalam proses penyidikan. Diakhir penyampaian, kepala Kejari Kuningan menegaskan bahwasanya Kasus P2L ini jangan sampai “berulang tahun”, terhitung sejak kasus ini pertama kali diusut sejak November 2021,” tuturnya.
Pada akhir sesi audiensi, IMM menegaskan pula bahwa dalam penanganan kasus P2L ini, integritas dan kapasitas Kejari Kuningan dipertaruhkan, dengan closing statement Kepala Kejari yang tak ingin kasus ini “ulang tahun”.
Maka perlu adanya strategi penanganan yang jitu sebelum November 2022 mendatang, yang apabila dihitung hanya tersisa 3 bulan sejak audiensi ini dilaksanan pada Agustus 2022.
“Apabila Kejari Kuningan tidak menyanggupi, maka kami menganggap ucapan kepala Kejari hanya omong kosong belaka dan nihil pembuktian yang jelas tidak akan membuat kami tinggal diam dan akan terus mengawal kasus P2L ini sampai menemui kejelasan pasti,” tegas Irsyad diaminkan Syahrul Rozi. (eki)