KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (19/4/2022) siang tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan menyerahkan surat jawaban beserta berkas pendukung PAW anggota dewan, ke pimpinan DPRD.
Penyerahan berkas anggota DPRD Fraksi PKS dapil 1 Kuningan itu sendiri, dilakukan di ruang pimpinan DPRD sekaligus diterima langsung oleh Drs H Ujang Kosasih M Si.
Sebelumnya, pada Kamis (14/4/2022) kemarin, pimpinan DPRD sudah mengirimkan surat permohonan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) IF kepada KPU Kabupaten Kuningan.
Surat diserahkan oleh Humas DPRD Budi Heryadi SH dan diterima langsung oleh Ketua KPU Asep Z Fauzi didampingi Maman Sulaeman selaku Kadiv Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Teknis Oban Sarbini.
Dalam surat itu, KPU Kabupaten Kuningan menerima surat permohonan nama calon PAW dari pimpinan DPRD. Setelah itu, KPU langsung menindaklanjuti surat tersebut.
Sesuai aturan PKPU no 6 tahun 2019, KPU wajib menindaklanjuti surat permohonan PAW paling lama 5 (lima) hari kerja. Dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT anggota DPRD Kuningan pada pemilu terakhir Dapil 1 Kuningan Partai PKS, dan verifikasi hasil perolehan suara sah.
Selain itu, verifikasi dilakukan dengan melihat peringkat suara sah calon PAW dengan menggunakan Model EB-1. Hasil Verifikasi, ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan, lalu dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW.
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan bahwa proses PAW dilaksanakan karena 3 hal yaitu: pertama, meninggal dunia, kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilgub/Pilwagub, Pibup/Pilwabup, serta Pilwalkot/wakil.
Ketiga, PAW dilakukan jiga anggota DPRD diberhentikan. Asep mengatakan, adanya PAW anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat ini dilakukan karena adanya pengunduran diri dari IF.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 69/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 75/PL.019-Kpt/3208/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 27 Juli 2019 tentang penetapan calon terpilih, disampaikan bahwa calon PAW dari IF (suara sah peringkat 2), digantikan oleh Drs H Ikhsan Marzuki MM (suara sah peringkat 3),” imbuhnya.
Pimpinan DPRD Drs H Ujang Kosasih M Pd menerangkan bahwa pihaknya punya 7 hari kerja menindaklanjuti surat beserta berkas PAW yang disampaikan KPU Kuningan agar bisa cepat dikirimkan ke Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan.
“Dan untuk seterusnya agar Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD dan diterbitkan SK,” sebut Ujang. (eki)