Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, M.Si kembali mengingatkan para Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk berhati-hati menggunakan Dana Desa, sehingga penggunaannya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes).
Hal itu disampaikan Dian dalam rapat kerja lanjutan bersama dengan para pengurus DPC Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kuningan. Acara digelar pada Rabu (19/12/2018) di ruang rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan.
Selain sekertaris Daerah, hadir dalam rapat tersebut Kepala DPMD Drs Deniawan MSi, Kepala Bagian Tapem Setda Drs H Dudi Pahrudin, MSi. Lalu, Kabid Pemerintahan Desa H Ahmad Faruk, SSos MSi, Kabid Sosbudpem Sri Waluya Suparman, SIP M.Pd serta para pengurus DPC APDESI dan DPK APDESI se- Kabupaten Kuningan.
Dihadapan para pengurus DPC APDESI Dian juga berpesan kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk selalu berpegang kepada aturan yang berlaku.
“Pembangunan di Desa harus berjalan dengan baik sesuai rencana di desa yang dituangkan dalam APBDes. Selain itu saya berharap visi Kabupaten Kuningan MAJU juga dapat diselaraskan dengan rencana Kerja Pemerintah Desa,” ujar Dian lagi.
Tetapi jangan sampai perangkat celaka atau berurusan dengan hukum. Untuk itu pemkab Kuningan menghimbau para Kepala Desa dan Perangkatnya untuk berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya beberapa hari yang lalu Sekda juga melakukan rapat kerja terkait penyamaan persepsi menuju visi Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis dan Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2023.
Saat itu Dian juga menyampaikan bahwa visi Kuningan Maju harus menjadi Kominten bersama untuk mewujudkannya sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Bahwa Kuningan akan maju dikala desanya maju, Kuningan akan makmur dikala desanya makmur, Kuningan akan menjadi Kabupaten yang sangat sejahtera apabila desannya sejahtera,” ucap Dian pada saat itu.
Rapat hari ini juga membahas implementasi asas rekognisi dan subsidaritas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Kewenangan Desa tersebut meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa,. Lalu, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Sebagai pedoman bagi desa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan kewenangan desa. Kita berharap peraturan Bupati ttg kewenangan desa dapat segera diselesaikan,” ujar lagi.
Selain itu kewenangan desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakataan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat patut di pertahankan oleh seluruh masyarakat. (agus).