KUNINGAN (MASS) – Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diharapkan dapat mampu menyelaraskan pemerintahan, yang dalam hal ini pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten kota.
Selain itu diharapkan bisa bersinergi dalam melaksanakan ketertiban umum di masyarakat terutama dimasa pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat F-Demokrat, Yosa Octora Santono saat memimpin Rapat Pleno dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Acara rapat pleno digelar di Ballroom Hotel Grand Sunshine Kabupaten Bandung, (19/2/2021).
Begitu pun berharap nantinya pada penerapannya dilaksanakan dengan bijaksana, tegas tapi bijaksana.
Oleh karena itu persoalan kesehatan adalah persoalan bersama yang harus diatasi secara bersama.
“Jadi intinya adalah membangun kesadaran bersama, ini adalah menjadi tujuan pokok dari Raperda ini kesadaran bersama dan kedewasaan bersama bahwa ini adalah satu pandemik yang harus di atasi secara bersama,” kata Yosa.(agus)