KUNINGAN (Mass) – Mulai Maret nanti masyarakat Kuningan yang masuk list pelanggan PDAM siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, PDAM Tirta Kamuning menerapkan kebijakan tarif baru sebagai langkah penyesuaian dari pembengkakkan biaya produksi.
Surat resminya telah disebar ke seluruh unit pelayanan. Namun kenaikan tarif tersebut hanya diperuntukkan bagi para pelanggan PDAM kelas menengah ke atas. Bagi pelanggan yang masuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), masih menggunakan tarif lama.
“Itu hanya untuk pelanggan kelas menengah ke atas. Sedangkan untuk MBR sih enggak. Artinya pelanggan yang pemakaiannya 10 meter kubik ke bawah itu tidak dikenakan kenaikan tarif. Termasuk masjid dan fasilitas umum lain, itu pun tidak kena,” jelas Direktur PDAM Tirta Kamuning, Deni Erlanda SE MSi, Selasa (7/2/2017).
Kendati naik, imbuh dia, nominalnya hanya Rp 5000 atau 9 persen perbulannya. Deni merasa yakin kebijakan tersebut tidak akan memberatkan. Terlebih hanya berlaku bagi pelanggan kelas menengah ke atas.
“Kami ingin ada semacam subsidi silang. MBR dibantu oleh rumah tangga menengah ke atas guna menutupi biaya produksi,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah pelanggan PDAM hingga kini mencapai 42 ribu. Dari angka sebanyak itu didominasi oleh rumah tangga yang mencapai 90 persen. Sedangkan jumlah MBR berada di angka 15 ribu hingga 18 ribu pelanggan.
“Karena didominasi oleh rumah tangga, maka kami tidak berani menaikkan tarif tinggi-tinggi. Hanya untuk penyesuaian saja. Dan untuk MBR tidak dikenakan kenaikan tariff, termasuk masjid dan fasum fasos lainnya,” terang Deni. (deden)