KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan memberikan keterangan resminya setelah melakukan pemeriksaan pada dua kakek, tersangka cabul pada anak dibawah umur (anak perempuan sekitar usia 8 tahun).
Kapolres AKBP Dhany Aryanda SIK mengatakan, baik terangka PS (69) asal Mekarmukti maupun AM (63) asal Kertawangunan, sama-sama mengakui perbuatan kala diperiksa.
“Tersangka ada dua orang dan sudah diamankan. Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatannya bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim.
Baca : https://kuninganmass.com/dua-kakek-diduga-cabuli-anak-usia-8-tahun-sampe-16-kali/
Dhany mengatakan, awalnya pelaku sering memberikan sembako pada orang tua korban. Sehingga, karena dianggap “baik” itulah, akhirnya korban kenal dan dekat dengan pelaku.
Namun, ternyata saat sepi, salah satu pelaku, PS, mengajak korban ke dalam saung. Dan disanalah, aksi tidak terpuji dari kedua pelaku terjadi. Keduanya, membuka baju korban dan melakukan pencabulan.
Diterangkan, saat melakukan perbuatan kejinya itu, salah satu pelaku membuka bajunya dan digunakan untuk membekap mulut korban.
“Korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya dan melapor ke orang tuanya, (lalu orang tua melapor ke kepolisian),” ujar Dhany menceritakan bagaimana akhirnya laporan itu masuk ke pihaknya.
Baca : https://kuninganmass.com/diduga-cabuli-anak-dibawah-umur-dua-kakek-terancam-penjara-sampai-15-tahun/
Kapolres mengaku, pihaknya sudah melakukan visum, baik itu visum luar maupun visum secara psikologis. Meski tidak disebutkan hasil visum luarnya (ada lecet atau sobek), Dhany mengatakan bahwa secara psikologis, korban mengalami traumatik. Dan itu jadi barang bukti.
“Sejauh ini, korban yang kita ketahui hanya satu orang. Tapi ada informasi yang masih kita dalami,” jawab Kapolres, saat ditanya adakah kemungkinan korban lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar. (eki)