KUNINGAN (MASS) – Pelaku pembobolan toko di wilayah Kabupaten Kuningan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (23/2/2026) siang.
AKP Abdul Aziz menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial A, M, dan S. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Dusun Wage, Desa Ragawacana, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
“Para terduga pelaku mengambil sejumlah rokok dari dalam toko sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Salah satu pelaku berinisial S saat ini ditahan di Polres Brebes karena terlibat kasus serupa di wilayah tersebut.
“Satu orang ditahan di Polres Brebes, sementara dua orang kami amankan dan ditahan di Polres Kuningan,” jelasnya.
AKP Abdul Aziz menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di Brebes dan beberapa wilayah lainnya. Namun, untuk wilayah Kuningan, pengakuan sementara baru satu TKP.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan linggis untuk membobol pintu toko. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam toko, khususnya rokok.
“Modusnya sama, mereka masuk dengan cara merusak pintu menggunakan linggis lalu mengambil barang-barang di dalam toko,” terangnya.
Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu, komplotan tersebut diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Tim Resmob Polres Kuningan bersama tim Resmob Polres Brebes kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Penangkapan dilakukan setelah koordinasi antara Polres Kuningan dan Polres Brebes dalam operasi gabungan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (didin)
















