KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan surat edaran baru terkait karantina wilayah parsial di Kabupaten Kuningan. Hal ini untuk memutus mata rantau penyebaran virus corona di kota.
Surat edaran bernomor 440/1118/BPBD menyebutka KWP diperluas bukan hanya di kota tapi juga ke berbagai wialyah di Kuningan. Aturan ini berlakukan mulau hari ini jam 18.00-06.00 WIB.
“Barusan telah di tandatangai oleh Bupati, SE Perluasan KWP, dimohon pihak yang terkait untuk sesegera mungkin mensosialisasikan dan mengkoordinasikan,” sebut Sekda Kuningan dr Dian Rachmat Yanuar MSi, Minggu sore.
Diterangkan, karantina ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu. Dilaksana secara bertahap, sampai sejauh mana keefektifannya. Forkompinda sudah sepakat, apabila masih belum juga efektif, pengetatan dan tindakan lebih tegas akan diambil oleh aparat penegak hukum. (agus)
SE PERLUASAN KARANTINA WILAYAH PARSIAL (KWP) DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN KUNINGAN
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 4431 / 1095 / BPBD tanggal 31 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial (KWP) di Kabupaten Kuningan dan memperhatikan kondisi penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas maka diperlukan upaya pencegahan dan penanganan berupa perluasan wilayah dan waktu operasional KWP, sebagai berikut :
1.Lokasi yang ditetapkan sebagai Karantina Wilayah Parsial (KWP) di
KUNINGAN (MASS) – Rejeki, jodoh maut ditangan tuhan. Begitu juga dengan Asep Abdul Mukti ST MSI. Pria yang menjabat Sekdis PUTR Kuniganitu pada Senin...
KUNINGAN (MASS)- Bagi kalian yang memang suka berburu kuliner, terutama ayam geprek, tak ada salahnya mencoba salah satu hidangan yang satu ini, Ayam Geprek...