Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

GMNI Kuningan Bersama Akur

Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak sekali kebudayaan, yang terdiri dari kumpulan kebudayaan yang ada di seluruh tanah air Indoesia yang berbentuk kebudayaan lokal.

Kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya itu.

Perkembangan zaman selalu akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu sehingga masyarakat yang memiliki akar budaya itu harus tetap mengenal, memelihara dan melestarikan kebudayaannya yang dimiliki agar setiap perubahan yang terjadi tidak menghilangkan karakter asli dari nilai-nilai kebudayaan itu sendiri.

GMNI Kuningan dan berbagai elemen bangsa bersama masyarakat AKUR Sunda Wiwitan memperingati Hari Kebangkitan Nasional terhadap penindasan masyarakat adat. Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan mengalami diskriminasi dalam sita eksekusi dalam kasus Tanah Adat Mayasih, karena sesungguhnya Tanah Adat Mayasih merupakan tanah adat warisan leluhur yang harus dikelola secara komunal adat dan bukan tanah warisan milik pribadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal tersebut berdasarkan pada dokumen-dokumen penting yang dikeluarkan oleh Sesepuh terdahulu seperti Pangeran Madrais Sadewa Alibasa dan Pangeran Tedjabuwana yang Memberikan Hak Pengelolaan Aset tersebut kepada tokoh-tokoh masyarakat yang dibuat dalam Surat Pernyataan pada tahun 1964 dan 1975 oleh Pangeran Tedjabuwana.

Dalam Surat Pernyataan tersebut bertuliskan memberikan Mandat Pengelolaan aset-aset nya kepada tokoh-tokoh masyarakat. Kemudian tokoh-tokoh masyarakat tersebut mendirikan Yayasan dan menyerahkan pengelolaan aset bersama tersebut kepada Yayasan.

Dengan pengelolaan tinggalan Pangeran Madrais dan Pangeran Tedjabuwana oleh Yayasan maka pengelolaan aset tersebut bukan Milik orang per orang/Pribadi melainkan sebagai asset komunal, dan ditindaklanjuti oleh Yayasan Pendidikan Tri Mulya.

Akan tetapi Keterangan menyatakan bahwa Tanah Persil 46 III (blok dukuh Pangeran) milik Pangeran Tedjabuwana adalah kekeliruan contoh yang diajukan di Pengadilan, karena status tanah tersebut adalah bukan merupakan tanah adat yang ditinggalkan oleh Pangeran Madrais, melainkan tanah yang dibeli secara pribadi oleh suami dari Ratu Puser Alibasa. Karena Ratu Puser tinggal di Jember Jawa Timur, maka pengurusan surat-surat tanah dan pajak diatas namakan Pangeran Tedjabuwana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada tanggal 22 April 2022 Pengadilan Negeri Kuningan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan Pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi, yang akan dilakukan pada tanggal 18 mei 2022. Hal itu dianggap sangat merugikan bagi masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, karena diduga adanya manipulasi oleh pihak-pihak yang bekerja sama dengan pelaku yang membelokkan sejarah dan secara fakta ingin merampasi tanah-tanah adat serta membunuh hak-hak Komunal atau kebersamaan hidup masyarakat adat.

Kami selaku Organisasi Kemahasiswaan yang mengadopsi struktur berfikir Bung Karno dan menjunjung tinggi nilai-nilai Trisakti Bung Karno, ikut andil dalam mengawal isu menolak adanya sita eksekusi Tanah Adat Paseban Cigugur Kab. Kuningan Jawa Barat karena sesungguhnya kebudayaan merupakan pondasi karakter bangsa serta seharusnya hal ini dapat dijadikan modal untuk menaikkan citra bangsa di mata dunia sekaligus nilai-nilai fundamental yang berfungsi merekatkan persatuan.

GMNI Kuningan tidak akan berhenti untuk terus mengawal isu tersebut karena semuanya bukan kehendak kami melainkan kehendak Pancasila.

Penulis :
Ketua DPC GMNI Kuningan
Hendra Nur’ Rochman

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Pemohon sita eksekusi lahan Mayasih Cigugur, Jaka Rumantaka, turunan Pangeran Madrais dan Tedjabuana, membantah bahwa lahan yang akan dilakukan konstatering dan...

Law

KUNINGAN (MASS) – Masyarakat adat sunda wiwitan terlihat berunjuk rasa di sekitaran lahan blok Mayasih Cigugur. Mereka, berunjuk rasa atas rencana dan agenda Pengadilan...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Ketua Fraksi PDIP Kuningan Dede Sembada bukan hanya menyoroti masalah batu Satangtung, tapi mantan orang nomor satu di kota kuda ini juga...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Penyegelan makam tokoh adat Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Pemda Kuningan dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPMK) Yogyakarta belum lama (28/4/2018) menggelar Milangkalanya yang ke-63 di Asrama Kujang (Yogyakarta). Tema yang diangkatnya ‘Rempug...

Advertisement