Gencarkan Sidak Kos-Kosan, Satpol PP Kuningan Tindak Tegas Pasangan Mesum

KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan kembali meningkatkan pengawasan ketat terhadap operasional rumah kos di berbagai titik wilayah Kuningan. Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus merespons aduan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan tempat kos.

Pelaksanaan razia rutin dan penindakan lokasi kos-kosan bermasalah itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr H M Budi Alimudin, MSi, MH. Ia menegaskan bahwa jajarannya bekerja berlandaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 serta Perda Nomor 3 Tahun 2018.

“Jadi kami bekerja berdasarkan tupoksi, berdasarkan amanat perundang undangan Undang undang 23 tahun 2014 pasal 255 terkait dengan Satpol PP Bahwa kami punya 3 fungsi. Pertama, fungsi penegakan Perda. Yang kedua menyelenggarakan ketentraman ketertiban umum masyarakat. Dan ketiga, perlindungan masyarakat dalam hal terjadinya aktivitas kegiatan.,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Kompleks KIC pada Kamis (15/10/2026).

Ia juga menjelaskan penertiban tempat kos tidak hanya bergantung pada laporan atau aduan masyarakat (Dumas), melainkan juga menjadi program kerja rutin jajarannya.

“Salah satu contoh operasi giat tertentu di kos kosan dan sebagainya. Disamping Dumas, kami juga melakukan operasi rutin dan kami himbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai mohon izin, mohon maaf barangkali anak anak kita yang apalagi kemarin yang usia di bawah usia dewasa, kemudian meninggalkan pendidikannya kemudian atau dengan dalih tertentu yang bersangkutan anak anak kita itu main bareng dengan pasangannya,” paparnya. 

Terhadap para remaja dan anak di bawah umur yang terjaring razia di kamar kos, pihak Satpol PP memastikan tidak langsung menjatuhkan sanksi pidana, melainkan melakukan pembinaan.

“Kemudian kami undang para orangtuanya dan kami undang juga desanya untuk kami kembalikan kepada desa dan orang tua untuk dibina lebih lanjut,” tegasnya.

Penertiban yang menyasar tempat kos dan sektor usaha ini dieksekusi secara berkesinambungan melalui koordinasi antarbidang melibatkan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama Bidang Penegakan Peraturan Daerah.

“Ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh kami melalui Bidang Trantibum beserta Bidang Penegakan Perda,” pungkasnya. (raqib)