KUNINGAN (MASS) – Program Gema Sadulur pada APBD 2020 yang diajukan Kabupaten Kuningan ternyata dihapus berdasarkan hasil evaluasi Gubernur. Atas dasar hal tersebut, beberapa pihak menanggapinya dengan serius, salahsatunya dari aktifis sosial di Kabupaten Kuningan yang konsen terhadap masalah kemiskinan, Amar Thohir.
Menurut Amar, Gema Sadulur sendiri program yang bertujuan sebagai pengentasan kemiskinan. Dengan dihapusnya program tersebut, menunjukan penanganan masalah kemiskinan yang komprehensif, sistematis, berkesinambungan dan tuntas belum bisa terwujud di Kabupaten Kuningan.
“Selama ini, setiap Dinas terkait memang agak jauh untuk membantu menangani kemiskinan. Apalagi belum ada payung hukumnya. Biasanya, alasan tidak ada program dan tidak ada anggaran lah, yang biasa kami dengar di lapangan,” ungkapnya.
Amar sempat menceritakan bahwa Bupati Kuningan H Acep Purnama pernah berinisiatif untuk membuat aturan yang bisa menjadi payung hukum penanganan masalah kemiskinan mulai dari masalah pangan, kesehatan, pendidikan hingga tempat tinggal yang layak huni.
“Namun sayang belum komperhensif, sistematis dan berkesinambungan sampai tuntas. Lalu Bupati menginstruksikan Sekda dan Bagian Kesra untuk merancang Perbup yang akhirnya diberi nama Gema Sadulur, tapi saya dengar ditolak di provinsi,” imbuhnya.
Amar menerangkan, rancangan program Gema Sadulur sendiri sudah cukup lama. Seharusnya, menurutnya, program tersebut sudah terwujud, atau setidaknya ada kelanjutan yang jelas dan upaya lain.
“Jika Pemerintah tidak segera mencari solusi, tidak akan ada penanganan masalah kemiskinan yang tuntas,” terangnya.
Dirinya mencontohnya salahsatu masalah yang dialami Tety ‘Manusia Kayu’. Menurut Amar yang mengaku sudah mendampingi Tety sejak 2017, Instruksi Sekda untuk merawat Tety di RSUD 45 tidaklah tepat, pihak RSUD 45 melalui dokter spesialis tulang sudah menyatakan tidak sanggup dan menyarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Saya bingung ketika ada pihak Puskesmas memaksa Tety untuk dirawat di RSUD 45. Makanya kalau tidak segera dirancang solusi konkrit, masalah seperti yang dialami Tety tidak akan pernah tuntas,” ujarnya.
Amar berharap pemerintah bisa segera menerbitkan payung hukum untuk menangani masalah kemiskinan. Pemerintah Desa juga harus dibuatkan aturan di perbup. Selama ini sama, Pemdes tidak maksimal membantu warga karena alasan tidak ada aturan terutama dalam menggunakan dana desa untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
“Sebenarnya aturan-aturan untuk menangani masalah kemiskinan sudah ada juga, cuma yang ada saja belum dilaksanakan secara maksimal. Saya berharap Pak Bupati bisa lebih tegas dalam hal ini agar aturan yang ada dijalankan sesuai harapan,” tambahnya.
Untuk pelaksanaannya, dirinya mengakui bukan hanya kewajiban pemerintah saja. Butuh kerjasama pemerintah dengan berbagai pihak termasuk masyarakat, ormas, dan LSM untuk bersinergi mengentaskan kemiskinan. (eki)