KUNINGAN (MASS) – Adanya wabah covid-19 membuat beberapa aspek kehidupan sedikit mengalami pergeseran, dengan dibatasinya aktifitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari membuat beberapa sektor terganggu salah satunya sektor ekonomi yang paling terasa dampaknya, kegiatan perekonomian di masyarakat mengalami penurunan yang sangat drastis terlebih pemerintah Kuningan meberlakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) yang membuat aktifitas masyarakat dibatasi.
Penerapan KWP ini sangat terasa dampaknya oleh pelaku usaha dari semua bidang, jasa transportasi, pertanian serta UMKM. Dari keresahan itu sarjana urang kuningan (SARUKUN) menggelar diskusi online pada hari sabtu 18 April 2020 dengan narasumber Yanuar Prihatin M. Si anggota Komisi II DPR RI, Acep Tisna SH. MH Kepala BPSK Kabupaten Kuningan serta Budi Nurhadi Ketua Paguyuban UMKM Kuningan membahas bagaimana geliat UMKM di tengah Pandemi Covid-19 terkait relaksasi debitur selain ketiga narasumber yang ada turut hadir juga dalam diskusi online tersebut Muhamad Apip Firmansyah anggota DPRD Kuningan dari PKB, Dani Nuryadin sekjen Partai GOLKAR kuningan, Masuri Gonjes Ketua DPD KNPI Kuningan, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Fauzi dan yang lainnya.
Budi sebagai perwakilan paguyuban UMKM Kuningan mengatakan adanya wabah covid 19 ini sangat terasa dampaknya terhadap kegiatan perekonomian UMKM mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis bahkan tidak jarang para pelaku usaha menggunakan uang modal usaha untuk memenuhi kehidupan sehari hari terlebih pelaku usaha pun harus menghadapi cicilan pinjaman BANK maupun Leasing yang harus di bayar setiap bulannya sementara bantuan dari pemerintah belum merata yang kadang menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku UMKM, Budi berharap kedepannya bantuan untuk pelaku UMKM serta Masyarakat kuningan dapat segera maksimal.
Terkait Relaksasi debitur yanuar menyatakan relaksasi debitur seharusnya bisa dijalankan dengan baik,sebab relaksasi debitur diutarakan oleh presiden Joko Widodo secara langsung agar semua pihak Perbankan maupun Leasing dapat memberikan keringanan ciclan kepada masyarakat terdampak covid 19, namun pada kenyataannya di lapangan itu tidak semudah yang dibayangkan terlebih terkait masalah administrasi karena pihak Bank dan leasing perlu melakukan penyesuaian, ini perlu di sikapi dengan serius karena itu adalah bagian dari menyelamatkan perekonomian UMKM, pemerintah harus menyikapi hal tersebut kepada stakeholder Bank maupun Leasing.
Ketika ditanya apa peran BPSK kuningan terkait masalah di lapangan relaksasi debitur yang tidak sesuai dengan apa yang di amanatkan pemerintah Acep Tisna sebagai kepala BPSK Kuningan mengungkapkan Sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang terdampak covid 19 terkait permasalahan relaksasi debitur “bagi masyarakat yang terdampak covid 19 yang memiliki masalah dengan relaksasi debitur silahkan datang ke kantor BPSK Kuningan untuk membuat laporan, karena bila tidak ada pelaporan kita tidak dapat menyelesaikan sengketa dan untuk pelaporan cukup dengan melampirkan KTP KK domisili serta kronologis permasalahannya.”
Sadam Husein selaku ketua PDPM Muhamadiyah Kuningan sekaligus pelaku usaha yang tergusur oleh kebijakan sebagai peserta diskusi menanyakan terkait bantuan kepada masyarakat umum serta UMKM yang mana fakta di lapangan sulit untuk mendapatkan bantuan tersebut, contoh potongan harga untuk biaya listrik yang syarat pengajuannya ribet dan tidak efektif, selain itu Sadam juga meminta pemerintah memberikan kebijakan yang lebih konkret.
Ketua SARUKUN M. Fauzan berharap dengan adanya diskusi ini dapat menjadi perhatian untuk pemangku kebijakan kedepannya ,bisa menyerap aspirasi dari semua kalangan masyarakat serta dapat melahirkan kebijakan yang tidak tumpang tindih, kordinasi dengan pemerintah desa juga dapat berjalan dengan baik, karena gejolak paling tinggi itu di masyarkat desa yang tidak jarang dapat menjadi gesekan yang besar. (deden/rl)