KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan kinerja pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Sindangagung serta memperkuat sinergi antar Kasi Pemerintahan se-kecamatan, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertempat di Aula Balai Desa Sindansari Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
Acara yang digagas pihak kecamatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (28/9/2026) ini. Hadir pada acara tersebut Kasi Trantibum Kecamatan Sindangagung Asep Kamaludin, S.IP, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Ade Sulistiadi S.Sos, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Kuningan Eman, S.AP , Kepala Desa Sindangsari, BKO Satpol PP, ketua Forum Kasi Pemerintahan Desa, T. Irwansyah dan para Kasi Pem Desa se Kecamatan Sindangagung.
Kasi Trantibum Kecamatan Sindangagung Asep Kamaludin, S.IP menegaskan perlunya sinergitas Pemerintah Kecamatan dengan Desa, dan dijadikannya Kasi Pemerintahan Desa sebagai mitra bukan bawahan. Dalam kesempatan itu, Asep juga menyampaikan himbauan siskamling, antisipasi kebencanaan seperti kebakaran, longsor dan banjir serta perlunya menggiatkan kembali gerakan Juma’at bersih atau Jum’at Bersepeda (Bersih, Sehat, Peduli dan Damai).
“Untuk Rakor ini kami mengundang Kabid Penegakn Perda Satpol PP untuk sharing program dan permasalahan di desa. Selanjutnya instansi yang lainnya pun akan kami undang pada pertemuan selanjutnya,” ucap Asep.
Sementara, Ade Sulistiadi, S.Sos Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Kuningan menyampaikan apresiasi atas ide gagasan Rakor Bulanan Kasi Pemerintahan Desa ( Ngabihi ), ini sebagai ajang silaturahmi, komunikasi dan silaturahmi serta membangun sinergitas ngabihi selaku Kepala Pelaksana (Kalak) Linmas.
Adapun materi yang disampaikan terkait Perda No 3 Tahun 2018 dimana perda tersebut mencakup :
- Tertib jalan dan angkutan jalan
- Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum
- Tertib sungai, saluran, dan kolam
- Tertib lingkungan
- Tertib usaha tertentu
- Tertib bangunan
- Tertib sosial
- Peran serta masyarakat
- Budaya Kerja
Ia kemudian memberikan materi serta tips, langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan para Bihi se-Kecamatan Sindangagung dalam pelaksanaan Perda tersebut.
- Langkah Preventif: Mengedepankan upaya edukatif dan persuasif kepada masyarakat agar memahami serta menaati Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Pengawasan Lapangan: Melakukan pemantauan aktivitas warga atau kegiatan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
- Koordinasi Penegakan: Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.
Senada, Eman S. AP Kasi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kab. Kuningan menyampaikan tugas pengawasan melakukan sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat atau badan usaha agar patuh terhadap aturan daerah untuk itu diperlukan kerjasama yang kooperatif dari semua pihak.
“Aparat desa memiliki peran krusial sebagai ujung tombak dalam pengendalian dan pengawasan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Perda Trantibum). Sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat, aparat desa berfungsi sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan di lapangan,” jelas Eman.
Berikut adalah rincian peran aparat desa dalam pengendalian dan pengawasan Perda Trantibum yang dikelompokkan berdasarkan fungsinya:
1. Fungsi Pengawasan dan Deteksi Dini
- Melakukan Patroli Wilayah: Kepala desa, perangkat desa, bersama dengan unsur Linmas (Perlindungan Masyarakat) dan Babinsa/Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan berkala di lingkungan desa.
- Deteksi Dini Potensi Pelanggaran: Mengidentifikasi aktivitas yang berpotensi melanggar Perda Trantibum, seperti pendirian bangunan tanpa izin, pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban, hingga aktivitas penyakit masyarakat ( penyalahgunaan Kos- Kosan, judi, minuman keras, dsb.).
- Pengawasan Tertib Administrasi: Memastikan warga pendatang melapor (tertib administrasi kependudukan) untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
2. Fungsi Pembinaan dan Edukasi (Preventif)
- Sosialisasi Kebijakan: Mengedukasi dan menginformasikan poin-poin penting dalam Perda Trantibum kepada warga melalui rapat RT/RW, forum desa, atau media sosial desa.
- Membangun Kesadaran Warga: Mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban fasilitas umum, dan toleransi antarwarga.
3. Fungsi Penanganan dan Penyelesaian Masalah (Restoratif)
- Musyawarah dan Mediasi: Menyelesaikan sengketa ringan antarwarga secara kekeluargaan sebelum berkembang menjadi gangguan ketertiban yang lebih besar.
- Teguran Lisan dan Tertulis: Memberikan teguran langsung kepada warga yang kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah desa.
4. Fungsi Koordinasi dan Pelaporan
- Bekerja Sama dengan Satpol PP: Aparat desa tidak memiliki kewenangan eksekusi yustisial (penindakan hukum berat). Oleh karena itu, mereka wajib berkoordinasi dan melaporkan pelanggaran yang tidak bisa diatasi di tingkat desa kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda.
- Sinergi Tiga Pilar: Memperkuat hubungan kerja sama antara Kepala Desa, Babinsa (TNI), dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam menjaga stabilitas keamanan desa.
Rakor ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, memberikan ruang bagi para Kasi Pemerintahan Desa untuk menyampaikan aspirasi, kendala, serta saran-saran yang membangun demi kemajuan desa masing-masing. (eki)
