KUNINGAN (MASS) – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Drs H Dadang Supardan MSi, menandatangani fakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur Wakil Gubernur. Kegiatan itu dilakukan di Ruang Linggajati Aula Rapat Setda Kuningan, Rabu (11/4/2018).
Penandatangan fakta integritas yang disaksikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan Panwaskab Kuningan, Abdul Jalil Hermawan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Hj Heni Susilawati, dilakukan sebelum acara Rapat Koordinasi Desk Pilkada.
Ada enam poin naskah fakta integritas netralitas ASN, netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
- Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
- Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil bupati Kuningan.
- Tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perturan perundang-undangan.
- Berperan aktif menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.
- Apabila tidak menaati atau melakukan pelanggaran terhadap fakta integritas ini, maka bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (agus)