KUNINGAN (MASS)- Pada masa kampanye Bawaslu Kabupaten Kuningan menemukan ribuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pelanggaran paling banyak dilakukan para caleg yang memasang APK tidak sesuai ketentuan.
Menurut Anggota Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan, jenis pelanggatan itu adalah pemasangan alat peraga di jembatan. Lalu, di pohon, di jalan yang dilarang, fasilitas Pendidikan dan fasilitas rumah ibadah.
“Dasar hukum nya jelasnya yakni PKPU 23 dan Perbawaslu 28 perihal kampanye. Selain itu kami juga berpatokan pada surat keputusan Bupati 270 tahun 2018 yang mengatur lokasi kampanye,” ujar Jalil.
Diterangkan, kebanyakan pelanggaran yang ditemukan menurut Jalil APK yang terpasang di pepohonan. Pelanggaran kedua paling banyak APK terpasang di tempat tempat terlarang.
“Untuk APK yang melanggar kami dari Bawaslu bekerjasama dengan beberapa organ pemerintah lain melakukan penertiban. Penertiban kami juga lakukan di angkot yang ditempeli bahan kampanye. Jumlah keseluruhan pelanggaran APK yang kami temukan dan tertibkan mencapai 1.718. Ini tersebar di seluruh kecamatan,” papar Jalil.
Selain pelanggaran pemasangan APK Bawaslu Kabupaten Kuningan juga menemukan ratusan pelanggaran dalam metode kampanye. Diantaranya pelanggara dalam kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
“Jumlahnya mencapai 182 pelanggaran. Kebanyakan kampanye yang tanpa ada pemberitahuan,” Tandas Jalil.
Selain itu Jalil juga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kuningan juga menemukan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal.
“Kampanye di luar jadwal ini adalah kampanye yang menggunakan media massa. Jumlahnya ada lima pelanggaran. Karena kampanye jenis ini baru akan dimulai pada 21 hari menjelang hari tenang. Atau dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019,” tambah Jalil.
Penindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kuningan terhadap caleg yang berkampanye di media massa tetapi belum waktunya dengan dilakukan peneguran.
“Kami melakukan peneguran. Proses kami lakukan. Mengklarifikasi para caleg. Ternyata mereka mengaku tidak tahu jika iklannya dinaikkan di media massa. Kami himbau kepada para caleg untuk menahan diri,” jelas pria yang sebelumnya menjadi wartawan itu.
Pada kesempatan yang sama, Jalil juga mengingatkan karena masa kampanye masih cukup lama, agar para caleg untuk mengikuti aturan dalam metode kampanye, pemasangan alat peraga hingga pemberitahuan untuk kampanye.
“Aturan perihal kampanye semuanya sudah jelas. Kami yakin para caleg di Kabupaten Kuingan bisa kooperatif,” pungkasnya.(agus)