KUNINGAN (MASS)- Kejahatan itu tidak akan pernah menang, maka suatu saat pasti terungkap. Begitu juga dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh TDS warga Dusun Pahing RT 005/004 Desa/ Kecamatan Nusaherang kepada anak dibawah umur pada tahun 2014.
Pria berumur 54 tahun itu kini harus meringkuk di hotel prodeo setelah pihak keluarga korban melaporkan kepada polisi pada tanggal 21 Oktober 2019. Pelaku yang berprofesi sebagai dukun itu dalam melakukan aksinya kepada korban menggunakan modus menakut-nakuti bahwa ada siluman ular bersemayang ditubuh korban.
Agar ular itu keluar dari tubuh korban maka harus berhubungan badan dengan dirinya. Bahkan pelaku mengatakan, kalau ular itu tidak keluar maka akan mengahalangi jodo. Bahkan, pelaku menyebutkan, kalau nanti korban menikah maka ularnya bakal menggigit suaminya.
Akibat ditakut-takuti seperti itu korban pasrah ketika korban melakukan pencabulan. Aksi bejat pelaku yang sudah bau tanah itu pada tahun 2014 ketika korban masih sekolah. Kejadian terjadi pada tanggal 19 November 2014 sekira jam 14.00 WIB.
“Pelaku melakukan diatas kursi ruang keluarga rumah korban. Kami amankan barang bukti satu buah baju sekolah SMK tangan panjang warna putih, I rok panjang warna hijau tua, dan1 buah rompi warna hijau tua,” ujar Wakapolres Hilman Muslim pada saat koferensi pres, Jumat siang.
Akibat perbuatan itu maka pelaku harus menanggu perbuataanya dan akan dijerta Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pelaku sendiri tampak menggunakan pentup kepala dan selama kegiatan konferensi pres terus menunduk seolah menyesali semua perbuatannya. Namun, karena sudah terlambat, maka hotel prodeo menanti TDS.(agus)