KUNINGAN (MASS) – Polemik pengelolaan air PAM Kuningan – Cikalahang, terus melebar. Bahkan, polemik yang semakin luas -termasuk pertanyaan DPRD soal BOP itu- bermuara memunculkan desakan mundurnya Direktur dan Dewas PAM Kuningan.
Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas (Dewas) PAM Kuningan, H Deniawan M Si, dengan tenang menjawab bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Dewas, ada di Bupati Kuningan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Saya diangkat dan diberhentikan oleh SK Bupati, sepanjang tidak diberhentikan Bupati ya saya maju aja bekerja sesuai tupoksi. Biar aja, tantangan bagi saya dan direktur, yang penting saya sudah melakukan tupoksi. Saya serahkan ke beliau saja,” kata Deniawan, Selasa (27/1/2026).
Soal desakan itu, kata Deniawan, sejak awal dilantik sudah ada, kala itu dirinya tengah jadi Inspektur. Saat itu dirinya dianggap conflict of interest, namun sekarang ia sudah pindah dari Inspektur.
“Kembali lagi ada desakan wajar, silahkan haknya. Tapi keputusan ada di Bupati memberhentikan dewas dan direktur,” jelasnya.
Sebelum menanggapi soal desakan mundur itu, Dewas PAM Kuningan itu juga disinggung soal sorotan kepada PAM Kuningan, kaitan dengan konflik Cikalahang.
Ia mengklaim, dari informasi yang diterima dari direktur PAM, sebenarnya perjanjian dengan Cikalahanh sudah lama, namun karena berganti kepemimpinan Kades, timbul tuntutan baru yang dianggap tidak wajar. Padahal, kata Dewas, PAM Kuningan sudah memenuhi kesepakatan dengan kuwu lama.
Begitupun dengan debit air yang mengecil. PAM Kuningan, klaim Dewas, ternyata tidak menggunakan air lebih banyak dari swasta dan penduduk Cikalahang. Sementara, kaitan kritik DPRD tentang operasional PAM hingga 60 milyar, Deniawan menyebut harusnya dilihat dulu secara jelas..
“Sebelumnya harus dilihat dulu, ada untuk gaji pegawai, kemudian pemeliharaan, (data itu semua) ada di RKAP, tinggal nanti Pak Dewan disana diskusi bareng (PAM) dibuka RKAP,” ucapnya.
Masih soal operasional, Deniawan sebagai Dewas juga mengaku sempat diisukan digaji sampai 20 juta. Padahal, Deni dengan jujur terbuka bahwa gajinya Rp 10 juta, dengan potongan pajak.
Ditanya soal gaji direktur alias manajemen hingga menyebabkan BOP tinggi, Deniawan mengaku lupa persisnya, namun tertera di RKAP. “Saya lupa angkanya,” ujarnya.
Dalam wawancara tersebut, Dewas juga ditanya pengelolaan mata air Balong Dalem Cigugur, yang kabarnya tidak menempuh ijin ke TNGC sesuai aturan baru. Deniawan menjawab normatif. Ia mengutip kembali apa yang biasa dijawab oleh TNGC, belum berijin disini, bukan berarti illegal, bisa saja sedang berproses. (eki)







