KUNINGAN (MASS) – Belum tuntas masalah dugaan keterlibatan pada proyek pengadaan PJU senilai 117M, Bupati H Acep Purnama kembali dihadapkan pada persoalan baru. Orang nomor satu di kota kuda ini dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi rencana pembangunan Mall Kuningan di Jl Siliwangi, area eks Pujasera.
Yang melaporkannya, Direktur PT Multi Nawa Panca, Nurjayana. Laporan tersebut sampai ke meja informasi pengaduan masyarakat KPK dengan nomor bukti lapor 2023-A-02451, Kamis (8/6/2023).
Nurjayana mengungkapkan, Acep Purnama diduga menerima gratifikasi dalam kaitan rencana pembangunan Mall Kuningan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 pada November 2020, dengan nilai pembelian sebesar Rp255 juta, dan 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 pada Januari 2021.
Dalam laporannya, Nurjayana melampirkan bukti dokumen (laporan keuangan) PT Multi Nawa Panca, bukti transfer, rekaman pembicaraan, video, dan rekaman percakapan melalui Whatsapp messenger.
Ketika dikonfirmasikan Jumat (9/6/2023) pagi, Bupati Acep awalnya menanyakan mall Kuningan yang mana. “Mall Kuningan numana?,” tanyanya via ponsel.
Saat dijawab area Pujasera, ia baru mengeluarkan bantahan. “Semua itu tidak benar,” tegasnya.
Begitu juga soal mobil yang diduga pemberian, ia juga menegaskan tidak ada. “Gak ada, tidak benar itu. Saya punya mobil dapat beli,” kata Acep.
Dirinya melanjutkan, kaitan dengan rencana pembangunan mall Kuningan belum dimulai. Dan akhirnya rencana itu gagal, bukan atas kemauan daerah, melainkan atas kemauan perusahaan tersebut.
“Mungkin tidak melanjutkan untuk sementara waktu,” tukasnya. (deden)
Mang Bohay
11 Juni 2023 at 13:03
semoga kpk cepat turun tangan.
agar menjadi clear masalah ini.
terkait benar atau tidaknya kita tunggu aja tindak lanjut dari KPK