KUNINGAN (MASS) – Kebijakan Kamus Pokir (Pokok-pokok pikiran) DPRD Kabupaten Kuningan, dikiritik keras oleh pengamat beberapa waktu belakangan ini.
Pasalnya, kebijakan Kamus Pokir ini dianggap mengikis hak dasar DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, lembaga aspirasi. Karena kebijakan ini mmebuat pengusulan Pokir hanya bisa dilakukan sesuai katalog yang dibuat eksekutif.
Meski seolah dibela pengamat, Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih justru menganggapnya berbeda. Ketua DPC PKB Kuningan itu menegaskan, kebijakan ini tidak ujug-ujug ataupun didikte Bupati.
Justru, kata H Ujang, kebijakan ini bermula dari diskusi mendalam antara pimpinan DPRD dan Bupati yang dilandasi visi misi dan mimpi pemerintah daerah yang akan dituangkan dalam RPJMD. Mimpi itu, akan dirinci dalam RKPD dan bermuara pada APBD.
“APBD tahun 2025 ini merupakan APBD yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif dalam rangka mencapai visi misi yang sudah dibuat dan ditentukan sebelumnya,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Dikatakannya, tercapainya visi misi pemerintah merupakan tanggung jawab bersama. Apalagi, RPJMD Kuningan sendiri sebentar lagi akan disahkan oleh DPRD. Rumusan-rumusan itulah ynag menjadi latar adanya Kamus Pokir.
“Kamus Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD ini menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD itu disesuaikan atau diupayakan untuk jadi bagian dalam rangka mencapai visi misi Bupati Kuningan ini,” kata H Ujang
Selain membela Kamus Pokir dengan menyebut hasil konsesus bersama antara pemerintah daerah dan legislatif, H Ujang juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidaklah bertentangan dengan aturan manapun.
Bahkan, H Ujang juga menegaskan bahwa pihaknya di lembaga legislatif, akan berusaha menyesuaikan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang ada, Kamus Pokir.
“Tidak ada regulasi yang ditabrak, yang dilanggar oleh surat Bupati terkait Kamus Pokir ini. Karena Kamus Pokir ini adalah implementasi dari konsensus yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” tuturnya.
“Dari implementasinya, hanya 20 persen kegiatan yang tidak masuk ke dalam Kamus Pokir ini dan belum bisa kita respons saat ini, karena kita memang memahami kondisi fiskal pemerintah daerah Kabupaten Kuningan saat ini yang belum baik,” imbuhnya. (eki/deden)
