KUNINGAN (MASS) – Sejak pekan lalu, warga Kuningan dikejutkan dengan munculnya gugatan terhadap mantan Kepala dan Bendahara Disdikbud Kabupaten Kuningan, U Kusmana dan Arif Yudianto.
Lebih mengejutkan, gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kuningan itu diajukan oleh mantan anak buahnya sendiri kala bertugas di Disdikbud Kuningan, Rini Megawati, yang juga sesama ASN.
Gugatan perdata berupa tudingan wanprestasi sendiri masuk persidangan pertama sejak pekan lalu, dan sidang kedua digelar hari ini, Rabu (14/10/2026) siang tadi.
Kuasa Hukum Tergugat, Adi Riyanto, SH didampingi Dwi Sesko Adriansah SH alias Abu Azka, mulanya berpesan pada seluruh warga Kuningan agar tidak jauh mengasumsikan.
“Jangan sampai mengasumsikan tergugat sudah berbuat culas, atau curang. Karena hukum tidak mengenal asumsi tapi fakta dan bukti,” kata Adi, pasca sidang kedua.
Agenda sidang kedua sendiri, dikatakan masih dalam tahap mediasi. Meski begitu, Kuasa Hukum mengaku, jika dari penggugat saat ini mengklaim secara publik punya bukti yang menyudutkan tergugat, tentu tergugat juga punya bukti yang siap dibeber di Pengadilan.
Namun sekali lagi, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 itu meminta masyarakat jangan terburu-buru menilai, jangan sampai gagal faham dengan narasi yang beredar di luaran.
“Asumsi di luar itu belum tentu benar. Hukum tak mengenal asumsi, tapi mengenal fakta dan bukti,” ucapnya, sambil bilang bahwa saat ini, Pengadilan Negeri Kuningan memberi kesempatan untuk mediasi hingga jadwal sidang berikutnya.
Ditanya kenapa mantan anak buah berani menggugat atasan ke Pengadilan, Kuasa Hukum menjawab normatif. Sebagai warga negara, sebenarnya sudah tepat seseorang mencari keadilan melalui Pengadilan, jalur formal.
Namun sebagai sesama pegawai negeri, Kuasa Hukum mengaku tidak tahu apakah langkah seperti itu pantas atau tidak. Pastinya, sebagai sesama ASN, penyelesaian-nyelesaian internal sebenarnya bisa dilakukan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si, memilih tak berkomentar saat ditanya perihal gugatan ke meja hijau, Kamis (9/10/2026) lalu di Gedung DPRD Kuningan.
Disisi lain, Kuasa Hukum Rini Megawati, pihak penggugat, Izza Moch Faozi, mengkonfirmasi pelaporan eselon 2 tersebut. Ia memastikan kasus tersebut sudah bergulir masuk meja hijau.
“(Kasusnya) Iya dia (tergugat) pinjam dengan ada janji bagi hasil. Tapi beliau ingkar wanprestasi selama 25 bulan,” jawabnya, Kamis (9/10/2026).
Dalam informasi SIPP di PN Kuningan, pejabat teras Pemkab Kuningan tersebut digugat perkara hutang piutang dengan nilai Rp 777,36 juta. Kasusnya, bermula pada awal tahun 2024.
Saat itu masih berstatus Kepala Disdikbud, meminjam atas nama pribadi. Uang Rp 100 juta berpindah tangan dari penggugat melalui perantara, bendahara Disdikbud, Arif Yudianto. Peminjaman diklaim menggunakan kwitnsi.
Berlanjut pada bulan Maret 2024, penggugat disebut diminta untuk melakukan pengadaan barang elektronik dengan nilai Rp127,36 juta untuk kebutuhan dinas.
Pinjaman kedua kembali terjadi pada 15 Mei 2024 sebesar Rp550 juta yang juga diserahkan melalui perantara berdasarkan kuitansi. Total nilai yang dipersoalkan dalam gugatan mencapai Rp777,36 juta, terdiri dari pinjaman tunai Rp650 juta dan pengadaan barang Rp127,36 juta.
Meski kerugiannya tak sampai Rp 1 Milliar, penggugat dalam tuntutannya meminta ganti kerugian materil dan imateril sampai lebih dari Rp 4 milliar. (eki)
