KUNINGAN (MASS) – Seorang pria berinisal F (17), warga Desa Lengkong Kecamatan Garawangi dilaporkan ke Polsek Garawangi karena dugaan pencabulan terhadap perempuan berusia 15 tahun. F, dilaporkan oleh N (39), warga Kecamatan Sindangagung yang juga orang tua dari korban dugaan pelecehan seksual.
Terduga pelaku sendiri, F, dibawa ke Polsek Garawangi dan segera diamankan pihak kepolisian untuk menghindari amukan keluarga korban.
Dalam laporan itu, dikatakan terduga pelaku sudah melakukan dua kali pencabulan. Pertama, diduga dilakukan pada 17 Nopember 2022 lalu di sebuah kostan sekitar Desa Kedungarum. Kedua, dugaan pelecehan itu dilakukan rumah korban.
Kapolsek Garawangi IPTU Deden membenarkan pelaporan tersebut. Namun, karena ranahnya masih anak di bawah umur, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kuningan.
“Iya karena itu perkara nya Perlindungan Perempuan dan Anak, jadi penanganannya khusus, dan di Polsek Unit tersebut tidak ada, hanya ada di Polres makanya ditangani oleh Unit PPA (Satreskrim),” ujarnya membenarkan.
Hal itu juga dibenarkan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK melalui Humas Polres. Dikatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan Polres Kuningan. (eki)