KUNINGAN (MASS) – Jelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menggelar pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas. Ikrar netralitas dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, diikuti oleh segenap ASN, Senin (10/06/2024).
Pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan berbarengan dengan pelaksanaan apel pagi lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Pj Bupati diikuti Sekda, perangkat daerah, staff ahli, Asisten daerah dan Camat yang disaksikan oleh Forkopimda dan kepala instansi vertikal.
Pembacaan ikrar netralitas ASN, dilakukan berdasar pada Kesepakatan Bersama Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan adalah dikeluarkannya Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Iip mengingatkan kepada seluruh ASN maupun non ASN yang melanggar netralitas ASN akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral berupa penyataan tertulis dan terbuka serta hukuman disiplin dari yang sedang sampai berat.
“Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun Non ASN untuk terus menjaga netralitasnya” Kata Iip.
Melalui tim satgas yang telah dibentuk, Iip minta segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan. Tim Satgas diperintahkan segera melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan netralitas ASN maupun Non ASN serta melaporkannya kepadanya secara berkala.
“Terutama kepada perangkat daerah dan Camat yang telah melakukan Ikrar dan penandatanganan pakta Integritas saya minta laporannya,” pinta Iip.
Dikesempatan yang sama, diserahkan juga piala penghargaan kepada pemenang ajang konten edukasi remaja tanggung peduli stunting (Aksi Ratu Penting) yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan guna meningkatkan awareness masyarakat terkait permasalahan stunting.
“Karena selain berfokus menangani kasus stunting yang telah ada, Pemerintah juga berusaha mengintervensi agar kasus stunting baru tidak terjadi lagi. Kita upayakan zero new stunting di Kuningan dapat terwujud. Selamat kepada pemenang,” ujar Iip Hidajat.
Teks Ikrar Netralitas ASN
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. (eki)