Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Dewan Kabulkan Tuntutan Supir Angkot, Kadishub: Harus Rapat Dulu Dengan Pihak Lain

KUNINGAN (MASS)- Tujuh tuntutan supir angkot yang tergabung dalam Paguyuban Awak Angkutan Umum Kuningan (PAKU) sudah disampaikan dan didengar oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail beserta anggota dewan lainya. Begitu juga oleh pihak  Dishub Kuningan.

“Untuk tuntutan penghapusan biaya KIR  saya setuju. Apalagi biayanya murah hanya Rp60 ribu tidak akan membebankan pemerintah,” ujar Dede Ismail yang langsung disambut teriakan oleh perwakilan supir angkot yang ikut masuk beraudensi di Gedung DPRD Kuningan, Selasa (19/11/2019).

Begitu juga utuk poinnya lainnya yakni nomor 2 dimana, demi keadilan, agar dibuat zonasi tempat penjemputan khusus untuk angkotan online yang berijarak 300 m dari rumah sakit, sekolah-
sekolahan, pusat pembelanjaan dan kantor-kantor pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk tuntutan nomor 3 pun sama setuju yakni  agar ada pembatasan (kuota) bagi keberadaan angkutan online baik mobil maupun motor. Masalah  anak-anak sekolah yang belum cukup umur dan tidak mempunyai SIM  agar tidak membawa kendaraan ke sekolah kecuali di daerah terpencil yang tidak ada angkutan, Dede juga setuju.

Untuk  permintaan Terminal Cidahu difungsikan optimal agar mobil Ciledug tidak masuk ke Ciawigebang pun Dede sepakat dengan PAKU. Bahkan, untuk membubarkan Pengurus Organda Kuningan yang hanya beronani-onani mencari kesenangan sendiri pun sangat setuju.

“Bukan Organdanya dibubarkan tapi pengurusnya karena buat apa ada pengurus tapi tidak mempentingan kepentingan anggotanya,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, untuk odong-odong pun setuju dilarang masuk ke jalan raya. Odong-odong boleh beroprasi di pasar malam atau ditempat khusus tidak masuk ke Jalan Raya.

Menanggapi keputusan setuju dari Wakil Ketua DPRD untuk penghapusan biaya KIR, Kadishubd Deni Hamdani mengaku tidak bisa memutusakan secara langsung, karena harus dirapatkan dengan mendapatkan persetujuan dari bupati.

“Jumlah kendaraan angkutan di Kuningan ada 12 ribu. 500 unitnya adalah Angkot. Kami harus merapatkan apa bisa biaya KIR yang enam bulan sekali itu dihapuskan. Untuk kegiatan KIR wajib hukumnya,’” jelas Deni.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan jawaban Dari Kadishub seperti ini, maka kebahagia supir angkut perlu ditunda karena belum ada keputusan resmi. Para supir sendiri ketika ada jawabannya setuju dengan penghapusan baiya KIR terlihat sumringah. Padahal tidak semudah itu karena ada mekanismenya. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (Mass)- Mulai tanggal 1 Maret empat jalan di Kuningan dibuat satu arah. Ke empat jalan tersebut yakni  Jalan Siliwangi dari mulai Bunderan Cijoho...

Advertisement